SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa menjadi tersangka suap dan gratifikasi terkait ijon proyek. Dia disangka menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 95 miliar saat masih menjabat sebagai bupati.
“Tersangka MUS diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten Lampung dari calon rekanan proyek,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di kantornya, Rabu, 30 Januari 2019.
Penetapan tersangka terhadap mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa merupakan hasil pengembangan dari perkara suap terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018. Dalam perkara tersebut, KPK menyangka Mustafa memberi suap uang ketok palu sebanyak Rp 9,6 miliar kepada sejumlah anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah untuk menyetujui pinjaman daerah dari PT Sarana Multi Infrastruktur. Musatafa divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan pada 23 Juli 2018.
Dari pengembangan kasus itu, KPK menemukan dugaan bahwa Mustafa juga menerima fee dari ijon proyek di lingkungan Dinas Marga Lampung Tengah dengan kisaran 10-20 persen dari total nilai proyek. Dari penerimaan itu, KPK menaksir jumlah suap dan gratifikasi yang diterima Mustafa sebanyak Rp 95 miliar yang dia terima dari Mei 2017 hingga Februari 2018.
KPK menyatakan sebanyak Rp 12,5 miliar dari total uang yang diterima bupati berasal dari dua pengusaha, yakni pemilik PT Sorento Nusantara Budi Winarto dan pemilik PT Purna Arena Yudha, Simon Susilo. Kedua perusahaan mendapatkan imbalan berupa proyek di Lampung Tengah yang dibiayai pinjaman dari PT SMI. Keduanya ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap.
Menurut KPK, Mustafa kemudian menggunakan seluruh uang yang berasal dari kedua pengusaha tersebut untuk menyuap sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah. KPK menyatakan uang diberikan agar anggota DPRD menyetujui pengesahan APBD Perubahan tahun 2017, pengesahan APBD tahun 2018 dan pengesahan pinjaman Pemkab Lampung Tengah kepada PT SMI.
KPK menetapkan empat anggota DPRD Lampung Tengah yang disangka menerima suap dari Mustafa yakni Ketua DPRD Achmad Junaidi, anggota DPRD Bunyana, Raden Zugiri, dan Zainudin.
Sumber: Tempo