SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Perdagangan Padang, Sumatera Barat, mengungkap penjualan sate dari daging babi. Penjual yang terjaring dari pelaporan masyarakat setempat itu berlokasi di kawasan Simpang Haru, Padang, dan menjual dengan merek usaha Sate KMS.
"Pedagang itu diamankan karena diduga menjual sate Padang dari daging babi," kata Kepala Dinas Perdagangan Padang Endrizal, di Padang, Selasa malam, 29 Januari 2019.
Ia menceritakan kecurigaan terhadap pedagang sate yang diperiksa pada Selasa sekitar pukul 18.00 WIB bukan tanpa alasan. Dinas Perdagangan telah mengambil sampe sate dan memeriksanya pertama Oktober 2018 dan terakhir Jumat 25 Januari 2019 lalu.
Dari uji sampeli tersebut diketahui hasilnya positif daging babi. "Karena itu hari ini dilakukan penindakan lapangan, dan petugas juga mengamankan penjual sate serta barang bukti lain," kata Endrizal.
Penjual sate yang ditangkap petugas diketahui bernama Devi dan Bustami, ditambah satu orang yang disangka memasok daging atas nama Kusti Gani. Petugas juga memungut bukti seratus tusuk sate, dan sekitar dua kilogram daging beku diduga daging babi.
Sementara pedagang sate Devi, mengaku tidak tahu kalau daging yang ia beli dari Kusti Gani adalah daging babi. "Saya tidak tahu sama sekali, awalnya dia menawarkan daging ke saya dan bersedia mengantarkan langsung, karena memudahkan akhirnya saya terima," katanya.
Ia mengaku baru membeli daging babi itu dua kali dengan rincian lima kilogram pertama, dan lima kilogram kedua. Semuanya dibeli dengan harga sama, Rp 95 ribu per kilogram.
Sumber: Tempo