SUKABUMIUPDATE.com - Musikus Ahmad Dhani langsung dibawa ke Lapas Cipinang usai dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian. Hakim memvonis Ahmad Dhani bersalah karena menyebarkan ujaran kebencian di media sosial.
Ketua majelis hakim Ratmoho mengatakan Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Hakim menuturkan Ahmad Dhani dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan dan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang dituju atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku agama ras dan antar golongan atau sara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan. memerintahkan agar terdakwa ditahan."
Usai mendengarkan vonis hakim, Ahmad Dhani masih sempat mengacungkan salam dua jari di ruang sidang.
Sebelumnya, sesaat setelah tiba di pengadilan, Ahmad Dhani sempat sesumbar bahwa dia akan menang. Dia menyatakan siap menerima apapun vonis hakim hari ini. Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut Dhani dua tahun penjara.
"Apapun keputusannya itu adalah kemenangan saya," kata Dhani setibanya di PN Jakarta Selatan, Senin, 28 Januari 2019.
Dhani menuturkan apapun hukuman yang dijatuhkan hakim merupakan jalan yang harus dilalui. Menurut dia, apapun hasil vonis hakim akan berdampak baik terhadap masa depannya."Jadi apapun vonisnya akan menjadi jalan terbaik buat saya menuju masa depan. Saya seoptimis itu," ucapnya.
Ahmad Dhani tidak sedikitpun gentar terhadap ancaman penjara dua tahun seperti tuntutan jaksa. Sebab, ia berujar, "Saya lebih besar daripada masalah ini."
Sumber: Tempo