SUKABUMIUPDATE.com - Ahmad Dhani dijatuhi vonis 18 bulan penjara atau 1,5 tahun dalam kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Vonis itu dibacakan oleh ketua majelis hakim Ratmoho dalam persidangan hari ini, 28 Januari 2019.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa dua tahun penjara. "Menjatuhkan pidana penjara selama 1,5 tahun dan menetapkan barang bukti dari penuntut umum dirampas untuk dimusnahkan," kata hakim Ratmoho membacakan vonis di PN Jakarta Selatan, Senin 28 Januari 2019.
Menurut dia, Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Ahmad Dhani dihukum karena melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan dan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang dituju atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku agama ras dan antar golongan atau sara.
Ahmad Dhani menjadi tersangka karena laporan Jack Lapian, pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam Pilkada DKI 2017. Pendiri BTP Network itu melaporkan Dhani ke polisi pada Kamis, 9 Maret 2017.
Jack melaporkan tiga cuit musikus tersebut di akun twitternya. Ketiga unggahan status di media sosial Dhani tersebut dianggap mengandung unsur ujaran kebencian.
Sebelum memasuki ruang sidang, Ahmad Dhani sangat optimistis bakal bebas. Dia mengatakan akan menerima apapun vonis hakim hari ini. Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut Ahmad Dhani dua tahun penjara.
"Apapun keputusannya itu adalah kemenangan saya," kata Ahmad Dhani setibanya di PN Jakarta Selatan, Senin, 28 Januari 2019.
Ahmad Dhani menuturkan apapun hukuman yang dijatuhkan hakim merupakan jalan yang harus dilalui. Menurut dia, apapun hasil vonis hakim akan berdampak baik terhadap masa depannya. "Jadi apapun vonisnya akan menjadi jalan terbaik buat saya menuju masa depan. Saya seoptimis itu," ucapnya.
Sumber: Tempo