SUKABUMIUPDATE.com - Dewan Pers telah memberikan kesimpulan sementara dari analisa mengenai konten Tabloid Indonesia Barokah. Dewan Pers tidak menemukan pekerjaan jurnalistik dalam barang cetakan seukuran tabloid itu.
"Meskipun hasilnya belum utuh, kami melihat (Indonesia Barokah) lebih berupa berita-berita round up pemberitaan yang sudah ada dari media lain," kata Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo saat dihubungi Tempo, Jumat, 25 Januari 2019.
Di dalamnya tak ada wawancara langsung dengan narasumber. Tabloid itu tidak menyertakan verifikasi, klarifikasi, dan konfirmasi kepada narasumber yang disebutkan dalam yang mereka tayangkan.
Dewan Pers juga memeriksa awak redaksi yang tertulis namanya dalam tabloid itu. Namun tak ada satupun nama mereka yang tercatat pernah mengikuti uji kompetensi wartawan di Dewan Pers.
Analisis ini dilakukan setelah Dewan Pers bekerja sama dengan Polri dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), terutama Bawaslu Jawa Tengah. Mereka mendapatkan tabloid itu dan mengkajinya.
Stanley mengatakan Dewan Pers akan melengkapi analisis dengan mewawancarai pengurus tabloid Indonesia Barokah. Surat panggilannya sudah dikirim ke alamat redaksi seperti tertera di tabloid. Namun tim Dewan Pers yang mendatangi langsung ke alamat itu menyatakan tidak menemukan kantor redaksi. "Kami masih menunggu (kedatangan mereka)."
Setelah mendengar keterangan dari pengurus tabloid, Dewan Pers akan menentukan sikap. "Bukan tidak mungkin arahnya adalah kami akan merekomendasikan ini untuk ditangani Polri."
Tabloid Indonesia Berkah dilaporkan beredar di pesantren dan pengurus masjid di Jawa Tengah dan Jawa Barat. Di Jawa Barat, tabloid itu ditemukan di 20 kabupaten dan kota. Peredaran surat kabar ini ditangani oleh Bawaslu di provinsi-provinsi.
Tabloid Indonesia Barokah yang tersebar adalah edisi pertama yang tayang pada Desember 2018 dengan tajuk “Reuni 212: Kepentingan Umat atau Kepentingan Politik?”. Halaman depannya menampilkan karikatur orang mengenakan sorban dan memainkan dua wayang.
Sumber: Tempo