SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan bupati Kabupaten Mesuji Khamami dan adiknya, Taufik Hidayat, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Mesuji Lampung Tengah.
"Setelah melakukan pemeriksaan dilanjutkan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi, dan menetapkan Bupati Mesuji Khamami dan adik bupati sebagai tersangka, " kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jakarta, Kamis 24 Januari 2019.
Basaria mengatakan selain itu KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, mereka adalah Wawan yang merupakan Sekretaris Dinas PUPR dan Sibron Azis serta Kardinal selaku pihak swasta.
Basaria menyebutkan dalam kasus ini diduga Bupati Khamami menerima uang senilai Rp 1,28 miliar terkait proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji. Uang tersebut diduga diberikan oleh Sibran dan Kardinal yang mendapatkan sejumlah proyek PUPR Kabupaten Mesuji.
Basaria mengatakan kasus ini terungkap dari operasi tangkap tangan KPK pada Rabu, 23 Januari 2019. Dalam operasi tersebut penyidik KPK menangkap adik bupati, Taufik dengan barang bukti Rp 1,28 miliar yang di simpan dalam kardus.
Menurut Basaria uang tersebut berkaitan dengan imbalan komitmen 12 persen dari nilai proyek yang diminta Bupati Mesuji kepada calon pemenang proyek.
KPK, kata Basaria, menduga uang tersebut bukan pemberian pertama. Dari temuan KPK pada Tahun 2018 Bupati Khamami diduga juga menerima uang sebesar Rp
100 juta pada Agustus dan Rp 200 juta pada Mei.
Basaria menambahkan, KPK sangat menyayangkan kepala daerah kembali terjerat dalam kasus korupsi, ditambah dengan proyek yang dikorupsi merupakan proyek infrastuktur jalan yang sangat bermanfaat bagi masyarakat. "Kami sangat menyayangkan kepala daerah kembali terjerat dalam kasus korupsi, total sudah 107 kepala daerah yang diusut dalam kasus korupsi," kata dia.
Sumber: Tempo