SUKABUMIUPDATE.com - TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cipinang Andika Dwi Prasetya mengatakan mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah dibebaskan sejak pukul 07.00 pada Kamis pagi, 24 Januari 2019.
"Ahok sudah dibebaskan. Lokasi pembebasannya dari Rutan Mako Brimob," kata Andika di LP Cipinang kepada wartawan, Kamis 24 Januari 2019.
Ia mengatakan Ahok bebas murni setelah menjalani masa tahanan atas kasus penistaan agama. Saat keluar penjara tadi pagi, kata dia, Ahok dalam kondisi baik.
Andika menjelaskan pembebasan Ahok didampingi petugas Lapas Cipinang dan Rutan Mako Brimob. "Ahok tidak akan ke sini lagi (LP Cipinang), langsung ke rumahnya, sebab berkas administrasi ada di Mako Brimob," ujarnya.
Beberapa hari sebelum pembebasan, tagar di media sosial telah riuh membicarakan Ahok. Di antaranya adalah kemunculan tagar #WelcomeBackBTP dan #BTPpulang. Kedua tagar itu pun menduduki topik terpopuler sejak pagi tadi.
Ahok, yang dalam surat terakhirnya meminta disapa sebagai BTP itu, menjalani pidana untuk dakwaan penistaan agama. Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly memastikan Ahok bebas hari ini saat jam kerja. Ia dinyatakan benar-benar bebas seusai mengurus administrasi di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.
Sumber: Tempo