SUKABUMIUPDATE.com - Staf pribadi Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok Ima Mahdiah mengatakan bahwa Ahok telah bebas sejak pukul 07.30 WIB, hari ini, Kamis 24 Januari 2019.
Bekas orang nomor satu di Jakarta dijemput oleh putra sulungnya Nicholas Sean Purnama di Mako Brimob, Depok. “Sudah bebas“ ujar Ima kepada Tempo Kamis 24 Januari 2019.
Tim penjemputan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan dipimpin tim kuasa hukum dari Law Firm Fifi Lety Indra & Partners. Staf lembaga hukum milik Adik Ahok Sherly mengatakan bahwa yang memimpin tim penjemputan yakni Kuasa hukum Josefina Agatha Syukur.
“Bu Fifi (Adik Ahok) tidak ikut menjemput” ujar Sherly kepada Tempo Kamis 24 Januari 2019.
Menurut Sherly alasan Fifi Letty tidak ikut menjemput akibat masih kelelahan. “Beliau baru pulang dari Amerika Serikat” ungkap dia.
Kakak Angkat Ahok Nana Riwayatie juga tidak menjadi bagian dalam tim penjemputan di Tutan Mako Brimob. Repot kalau ikut jemput ke tahanan. “Nanti ketemu di rumah aja” papar dia.
Sebelumnya Penjemputan Ahok besok akan dilakukan oleh keluarga. Namun tidak dijelaskan apakah keluarga yang dimaksudkan adalah ketiga anaknya, Sean, Nathania dan Daud atau hanya adiknya, Fifi Lety yang juga seorang pengacara.
"Pak Ahok sudah berpesan ke kuasa hukum, tidak perlu didampingi," ujar kuasa hukum Ahok, Teguh Samudera kepada Tempo, Rabu, 23 Januari 2019.
Menurut kuasa hukum Ahok ini, pengurusan administrasi pembebasan mantan Gubernur DKI itu akan dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Jadi Ahok tinggal menandatangani semua dokumen yang diperlukan. "Kalau pas ditahan itu dari Cipinang ke Mako Brimob, kalau sekarang jadi Mako ke Cipinang," kata Teguh.
Koreksi:
Judul artikel ini telah diubah pada Kamis, 24 Januari 2019, pukul 10.01 WIB. Terima kasih.
Sumber: Tempo