SUKABUMIUPDATE.com - Presiden Joko Widodo tidak semestinya memberikan remisi kepada I Nyoman Susrama, narapidana yang terlibat dalam pembunuhan wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa. Remisi ini setidaknya berakibat pada dua hal: melukai rasa keadilan keluarga korban sekaligus berbahaya bagi kebebasan pers.
Nyoman Susrama dihukum seumur hidup setelah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Denpasar karena melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap Narendra Prabangsa. Hakim yakin motivasi pembunuhan itu adalah pemberitaan di harian Radar Bali yang ditulis Prabangsa pada 3, 8, dan 9 Desember 2008. Berita tersebut menyoroti proyek-proyek di Dinas Pendidikan Bangli.
Lewat Keputusan Presiden Nomor 29/2018-2019, Susrama bersama 114 terpidana lain mendapat remisi perubahan hukuman dari penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara. Susrama dinilai berkelakuan baik.
Memang, tidak ada aturan yang dilanggar Jokowi. Sesuai dengan undang-undang, terpidana seumur hidup memiliki hak mendapat remisi sepanjang ketentuannya terpenuhi. Tapi Presiden semestinya tak mendasarkan keputusan pada aturan tertulis saja. Presiden wajib mempertimbangkan rasa keadilan keluarga korban dan pertimbangan lain.
Yang dilakukan Susrama berbahaya bagi kebebasan pers. Ia menghabisi Narendra Prabangsa karena laporan wartawan Radar Bali itu soal dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Bangli senilai Rp 4 miliar. Jelas, Prabangsa menulis bukan untuk kepentingannya sendiri, melainkan demi publik. Membunuh Prabangsa sama artinya dengan menghalangi kerja jurnalistik.
Kerja jurnalisme mensyaratkan kebebasan wartawan untuk mencari informasi tanpa tekanan dari mana pun. Mereka yang menghalangi kebebasan pers, apalagi dengan cara yang kejam seperti dilakukan Susrama, mesti dihukum berat. Kebebasan pers harus dilindungi.
Maka tepat ketika PN Denpasar memvonis Susrama penjara seumur hidup. Jika kini hukuman itu diperingan Jokowi dengan remisi, layak dipertanyakan keberpihakan Jokowi kepada kebebasan pers.
Selama 2018, terjadi 64 kasus kekerasan terhadap wartawan. Angka ini tak berselisih jauh dibanding tahun sebelumnya, sebanyak 60 kasus. Peristiwa yang dikategorikan sebagai kekerasan itu meliputi pengusiran, kekerasan fisik, hingga pemidanaan terkait dengan karya jurnalistik. Remisi terhadap Susrama itu sangat kontraproduktif terhadap ikhtiar membangun kebebasan pers.
Apalagi kini muncul kekerasan baru dengan memanfaatkan media sosial. Dalam kasus ini, pelaku melakukan persekusi terhadap jurnalis lewat dunia maya, yang lazim disebut doxing. Modusnya, pelaku melacak dan membongkar identitas jurnalis yang menulis berita atau komentar tak sesuai dengan aspirasi pelaku. Info itu lalu disebarkan ke media sosial untuk tujuan negatif. Pada 2018, hal ini setidaknya menimpa tiga jurnalis di media online.
Seharusnya, hukuman berat mesti ditimpakan kepada pelaku kekerasan terhadap jurnalis, dan Presiden jangan pernah berpikir untuk memberikan remisi kepada mereka.
Sumber: Tempo