SUKABUMIUPDATE.com - Seorang balita tewas dianiaya oleh ibunya sendiri di Jatiuwung, Tangerang. Dari hasil pemeriksaan kepolisian, motif Rosita, 28 tahun menganiaya anak kandungnya, Quina Latisa Ramadani alias Quina, dilatari oleh dendam terhadap suami keduanya, Reki yang merupakan ayah kandung korban.
"Motif (penganiayaan) benci suami kedua sekaligus anaknya. Karena kelahiran korban tidak dikehendaki tersangka," kata Kepala Kepolisian Sektor Jatiuwung Komisaris Eliantoro Jalmaf kepada Tempo, Sabtu, 19 Januari 2019.
Eliantoro mengatakan sejak bayi, Quina dititipkan kepada tetangga di Cirebon, Jawa Barat. "Ibu dan anak ini terpisahkan karena kondisi perekonomian keluarga," kata dia.
Sedangkan Rosita tinggal bersama suami ketiganya di sebuah kontrakan di Kampung Gebang, Jatiuwung. Quina yang baru berusia 1,5 tahun diketahui baru empat bulan tinggal bersama ibu kandungnya itu.
"Soal bagaimana kehidupan sebelumnya, termasuk dengan suami keduanya kami belum telusuri. Yang jelas Wage adalah suami ketiga yang saat ini tinggal bersama Quina di Jatiuwung itu," kata Eliantoro. Dari pemeriksaan polisi, suami ketiga Rosita tidak mengetahui penganiayaan yang dilakukan istrinya terhadap anak tirinya itu.
Sementara itu, dari keterangan tetangga, Rosita kerap memukul punggung dan muka anaknya itu. Ia juga sering mencubit hingga sering menangis, "Tetangganya kerap mendengar suara jeritan korban," kata Eliantoro.
Quina tewas setelah dianiaya ibunya. Kasus ini terungkap setelah pada Jumat, 18 Januari lalu sekitar pukul 18.09, Rosita membawa anaknya ke Rumah Sakit Bunda Sejati di Jatiuwung karena anaknya itu sakit dan tubuhnya melemah.
Dokter yang memeriksa Quina mendapati ada luka memar pada punggung dan muka akibat tekanan benda tumpul. Quina pun dinyatakan meninggal akibat kekerasan yang dialaminya.
Pihak rumah sakit pu melaporkan hal tersebut ke Kepolisian Sektor Jatiuwung. Polisi pun segera melakukan pemeriksaan. Akhirnya, Rosita mengaku telah melakukan penganiayaan terhadap anaknya itu lantaran dendam terhadap ayah kandung anaknya itu. "Bapak kandung korban belum kami periksa dan hubungi," kata Eliantoro.
Saat ini, Rosita telah menjadi tersangka dan ditahan di Polsek Jatiuwung karena masih menjalani pemeriksaan intensif. "Kami akan titipkan di Lembaga pemasyarakatan wanita karena Polsek Jatiuwung tidak memiliki sel khusus wanita," ujar Eliantoro.
Sebagai barang bukti kasus, polisi menyita kasur lipat dan alat pengepel lantai. Adapun tersangka dijerat dengan pasal 30 Undang-undang RI tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
"Kami jerat tersangka dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Eliantoro.
Sementara itu, jenazah korban balita tewas dianiaya itu masih berada di ruang pemulasaran jenazah RSU Pemerintah Kabupaten Tangerang di Kota Tangerang untuk dilakukan otopsi.
Sumber: Tempo