SUKABUMIUPDATE.com - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan calon presiden inkumben, Joko Widodo atau Jokowi, ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) atas dugaan kampanye terselubung dengan fasilitas pemerintah.
"Kami melaporkan Pak Jokowi tentang kampanye terselubung yang dilakukannya di lembaga pemerintah, TVRI, pada jam 20.30 pada hari Minggu. Jadi di situ ada dugaan Pak Jokowi melakukan pelanggaran terhadap UU Pemilu," kata Wakil Ketua ACTA Dahlan Pido di Bawaslu, Jakarta, Jumat, 18 Januari 2019.
Dahlan mengatakan, Jokowi memaparkan visi misinya melalui program Visi Presiden berdurasi 30 menit. Salah satu visi misi yang disampaikan ialah perumahan 13 juta unit. Program tersebut, kata dia, disiarkan di TVRI yang merupakan lembaga penyiaran milik negara pada 13 Januari 2019, dan sejumlah stasiun tv swasta nasional.
Ia menuturkan, penyampaian visi misi merupakan bagian dari kampanye. Padahal, kata Dahlan, penyampaian visi misi melalui media seharusnya dilakukan 21 hari sebelum masa akhir kampanye. "Artinya nanti bulan Maret baru bisa kampanye," ujarnya.
Menurut Dahlan, Jokowi diduga melakukan pelanggaran kampanye, Pasal 280 ayat (1) huruf H juncto Pasal 282 juncto Pasal 304 UU Pemilu karena telah menyalahgunakan kewenangannya dan menggunakan fasilitas pemerintah dalam kedudukannya sebagai presiden petahana. Selain itu, sebagai calon presiden, Jokowi juga berpotensi melanggar Pasal 276 ayat (2) juncto Pasal 280 ayat (1) juncto Pasal 492 juncto Pasal 521 UU Pemilu.
Dalam laporannya, Dahlan Pido membawa barang bukti berupa 1 buah flashdisk dan print rekaman gambar tayangan Jokowi di TVRI. Ia pun berharap pihak Bawaslu menindaklanjuti laporannya itu. "Kami harap Bawaslu menindaklanjuti secara adil karena kemarin paslon 02 dilaporkan waktu ketemu internal massa Pak Prabowo di JCC, itu internal tertutup. Tidak menggunakan fasilitas negara itu," katanya.
Sebelumnya, Juru bicara Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Ace Hasan Syadzily mengatakan bahwa acara penyampaian visi oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang disiarkan stasiun televisi swasta Indonesia, Ahad malam lalu, bukanlah bentuk kampanye visi misi calon presiden.
"Itu visi presiden. Beliau sebagai presiden, bukan capres," ujar Ace saat dikonfirmasi pada Senin, 14 Januari 2019.
Beberapa waktu lalu, pasangan Prabowo-Sandiaga juga dilaporkan terkait dugaam serupa oleh warga sipil yang tergabung dalam Kantor Bantuan Hukum-Kebangkitan Indonesia Baru (KBH-KIB).
Prabowo-Sandiaga dituding telah mencuri start kampanye di media massa karena pidato kebangsaan Prabowo Subianto yang ditayangkan sejumlah stasiun televisi, pada Senin, 14 Januari 2019 di Jakarta Convention Centre.
Sumber: Tempo