SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Pembina Tim Pengacara Muslim atau TPM, Mahendradatta, mengatakan belum memperoleh informasi mengenai bentuk pembebasan terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir. Meski begitu, Mahendradatta mengaku tim pengacara menyampaikan terima kasih kepada pemerintah.
"Yang jelas kami berterima kasih kepada pemerintah yang memberikan pembebasan atas dasar kemanusiaan," kata Ketua Pembina TPM, Mahendradatta, Jumat, 18 Januari 2019.
Presiden Jokowi berencana membebaskan pimpinan Jamaah Ansharut Tauhid Abu Bakar Baasyir. Rencana ini disampaikan Pengacara Tim Kamoanye Nasional Jokowi - Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra ketika menjadi khatib dan imam salat Jumat di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, tempat Baasyir dibui.
Menurut Mahendradatta, pembebasan terhadap Baasyir bukanlah sebuah grasi. Sebab, terpidana kasus terorisme 15 tahun penjata ini tidak pernah mengajukan grasi. "Ustad (Abu Bakar Baasyir) tidak pernah mengajukan grasi," kata dia.
Mahendradatta melanjutkan, pembebasan itu juga bukan pembebasan bersyarat yang biasa diberikan kepada terpidana yang telah menjalani 2/3 masa hukuman. Baasyir, kata dia, berhak mengajukan pembebasan bersyarat sejak akhir tahun lalu, tapi tidak memanfaatkannya. "Intinya ustad tidak mau pembebasannya memiliki syarat-syarat tertentu".
Mahendradatta menambahkan, pembebasan yang ideal untuk Baasyir adalah amnesti atau pengampunan. Ini, kata dia, bisa diberikan Presiden kepada seseorang tanpa harus melalui permohonan terlebih dulu. Berbeda dengan grasi di mana terhukum harus membuat permohonan dan menyatakan diri bersalah.
Meski demikian, Mahendradatta menyebut bahwa penentuan bentuk pembebasan itu merupakan kewenangan pemerintah. "Saya tidak tahu bentuknya, yang pasti kami berterima kasih," katanya. Dia berharap pemerintah tidak memberikan syarat-syarat khusus untuk pembebasan itu.
Sebelumnya, Kepala Bagian Humas Direktur Jenderal Pemasyarakatan atau PAS Kementerian Hukum dan HAM, Ade Kusmanto, mengatakan bebas murni Baasyir jatuh tempo pada 24 Desember 2023. Apabila diusulkan pembebasan bersyarat, menurut perhitungan dua per tiga masa pidananya, yaitu pada 13 Desember 2018.
"Tetapi saat ini belum diusulkan pembebasan bersyarat karena Ustad Baasyir tidak mau menandatangani surat pernyataan kesetian kepada NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)," kata Ade Kusmanto seperti dikutip dari Antara.
Ade menjelaskan, Abu Bakar Baasyir sampai saat ini belum berkenan menandatangani surat pernyataan dan jaminan, sebagai salah satu persyaratan bebas bersyarat. Begitu pula soal usulan pembebasan bersyarat, juga belum diusulkan Kepala Lapas Gunung Sindur ke Ditjen PAS Kemenkumham
Sumber: Tempo