SUKABUMIUPDATE.com - Polisi merilis tangkapan yang meliputi sebelas orang tersangka jaringan peredaran narkoba Jakarta-Banjarmasin, Jumat 18 Januari 2019. Jaringan ini mengedarkan narkoba dalam tas koper dengan modus menyewa kamar hotel hanya untuk serah terima tas koper itu.
Tak hanya menyamarkannya dengan tas bepergian di kamar hotel, jaringan ini juga mengemas narkoba dalam bungkus produk makanan. Ada dua kemasan yang mereka desain dan produksi sendiri yakni Abon Cabe Teri Medan untuk isi pil sabu bernama Yaba dan Abon Lele Mega Rasa Khas Riau untuk sabu serbuk dan ekstasi.
"Mereka sengaja mendesain kemasan ini untuk menyelundupkan narkoba," ujar Kepala Sub Direktorat I Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jean Calvijn Simanjuntak di kantornya pada Jumat, 18 Januari 2019.
Setiap kemasan atau bungkus tersebut dibuat seperti memuat produk makanan untuk dijual ke pasaran. Pada bagian depan kemasan terdapat tulisan '100 Persen Halal' serta logo '100 Persen Indonesia'.
"Saya sudah searching di internet tidak ada produk dengan nama tersebut," kata Calvijn. Dia menambahkan, "Satu kemasan dipakai untuk menyimpan sekitar 0,5 kilogram sabu."
Sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka jaringan ini lewat serangkaian penangkapan sejak 13 Desember 2018 hingga 8 Januari 2019 lalu. Calvijn menjelaskan, polisi masih memburu dua orang lainnya yang masih buron.
Total narkoba yang disita dari penangkapan 11 orang itu sebanyak 6,5 kilogram sabu, 20 ribu butir pil sabu Yaba seberat 4.900 gram, 57.578 butir ekstasi, serta 15,19 gram ganja. Rencananya, narkoba tersebut akan didistribusikan menjelang malam tahun baru 2019 lalu, namun berhasil dipatahkan.
Sumber: Tempo