SUKABUMIUPDATE.com - Sebuah cincin permata yang ditaksir senilai Rp 1 miliar ikut disita polisi dalam penetapan empat tersangka kasus narkoba. Satu di antara keempatnya mengaku kepada polisi sebagai mantan pacar artis terkenal, Syahrini.
Hans, tersangka itu, diketahui pemilik cincin tersebut. Dia menjaminkannya kepada tersangka lain yang masih buron. "Jadi dia menjaminkan cincin ini untuk pembayaran narkotika jenis sabu," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Prabowo Argo Yuwono saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu 16 Januari 2019.
Kepala Sub Direktorat II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Dony Alexander mengatakan cincin disita dari tangan tersangka lain, FK. Total bersama Hans dan FK ada empat tersangka yang ditangkap dan satu masih buron.
Keempatnya dicokok dalam waktu yang berbeda. Diawali pada 21 Desember 2018 saat polisi menangkap tersangka SN di sebuah rumah di Jakarta Utara. Saat itu, polisi menyita bukti sabu seberat lima gram.
Barang bukti lebih besar yakni 2.357 gram sabu didapat saat polisi menangkap FK di rumah di Menteng, Jakarta Pusat, pada malam hari yang sama. Setelah menangkap dua orang, polisi memburu Hans dan TP. Keempatnya kini sudah ditahan di Polda Metro Jaya.
Selain Hans, SN, FK, dan TP, polisi masih memburu HK. "Saat ini HK sudah DPO,dan sudah kami lakukan permintaan pencekalan ke luar negeri," kata Argo.
Menurut Argo, kelima tersangka itu akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 115 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman untuk kelima tersangka itu ialah hukuman seumur hidup atau mati.
Sumber: Tempo