SUKABUMIUPDATE.com - Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin menyebut Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa sempat meminta uang Rp 1 miliar saat pengurusan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) proyek Meikarta.
"Berdasarkan laporan dari Neneng Rahmi (Kabid PUPR Kabupaten Bekasi) memang ada permintaan uang dari Pak Iwa Rp 1 miliar, dia bilang kalau enggak salah waktu di rumah saya," kata Neneng saat ditanya oleh jaksa penuntut umum dalam sidang terdakwa Billy Sindoro pada kasus dugaan perizinan proyek Meikarta, di Pengadilan Negeri Bandung, Senin, 14 Januari 2019.
Namun, Neneng tidak bisa menjelaskan detail soal permintaan uang tersebut. Menurutnya, hal tersebut yang mengetahui adalah anak buahnya Neneng Rahmi. "Saya tidak mengetahui secara detail," katanya.
Sementara itu, jaksa penuntut umum KPK I Wayan Riana mengatakan, penyebutan nama Iwa Karniwa muncul pada keterangan Neneng Hasanah dalam berita acara pemeriksaan. KPK pun akan mendalami keterangan tersebut saat menghadirkan Neneng Rahmi sebagai saksi pada sidang Billy Sindoro.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa membantah pernyataan Neneng dalam sidang tersebut. Ia mengatakan, selama menjabat sebagai Sekda tak pernah mengurusi urusan Meikarta.
"Saat urusan Meikarta bahkan revisi RDTR Bekasi, saya tidak memiliki kewenangan di BKPRD Jabar, bahkan mengikuti sekalipun rapatnya tidak pernah," kata Iwa melalui rilis yang diterima Tempo.
Sumber: Tempo