SUKABUMIUPDATE.com - Sebanyak 65 orang ditunjuk Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian menangani kasus penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan. Surat tugas yang ditandatangani Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian pada 8 Januari 2019 itu menyebutkan anggota Tim Gabungan Pencari Fakta atau TGPF Novel Baswedan itu terdiri dari unsur Polri, KPK, dan pakar.
"Ini berdasarkan rekomendasi Komnas HAM sebelumnya untuk membentuk tim," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Muhammad Iqbal saat ditemui di kantornya Jakarta Selatan, Jumat, 11 Januari 2019.
Berikut daftar personel TGPF Novel Baswedan berdasarkan surat tugas Kapolri :
Penanggung Jawab: Kapolri Jendral Tito Karnavian
Wakil Penanggung Jawab: Wakapolri Komisaris Jendral Ari Dono.
Bidang Asistensi: Kabareskrim Komisaris Jenderal Arief Sulistyanto; Irwasum Polri, Komisaris Jenederal Putut Eko Bayuseno; Kepala Divisi Propam Polri Inspektur Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ketua Tim: Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jendral Idham Azis,
Wakil Ketua: Kabiro Bareskrim Polda Metro, Brigadir Jenderal Nico Afinto
Analisis dan Evaluasi: Wakapolda Metro Jaya Brigadir Jenderal Wahyu Hadininggrat
46 personel Polri sebagai anggota tim.
Pakar:
Mantan wakil pimpinan KPK dan guru besar hukum pidana Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji, Peniliti LIPI Hermawan Sulistyo, Ketua Ikatan Sarjana Hukum Indonesia Amzulian Rifai;
Pegiat HAM:
Ketua Setara Institut, Hendardi; Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti; mantan Komisioner Komnasham, Nur Kholis, dan Ifdhal Kasim.
Unsur KPK :
Budi Agung Nugroro, Harun, Novrizal, Herda K, Tessa Mahardika
Sumber: Tempo