SUKABUMIUPDATE.com - Markas Besar Polri mengumumkan penetapan Bagus Bawana Putra sebagai tersangka dugaan pembuat konten (kreator) dan pendengung (buzzer) berita bohong atau hoaks tujuh kontainer berisi surat suara tercoblos di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Ia ditangkap di Sragen, Jawa Tengah pada 7 Januari 2018.
Ketua Dewan Koalisi Relawan Nasional Prabowo - Sandiaga ini sempat berencana kabur. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan Bagus Bawana sempat berencana menghilangkan barang bukti.
"Setelah ia merekam suaranya dan menyebarkan, ia langsung menutup akun media sosialnya dan membuang ponsel beserta sim card," kata Dedi di Markas Besar Polri, Rabu, 9 Januari 2019.
Kasus hoaks surat suara ini berawal dari isu adanya 7 kontainer surat suara yang sudah tercoblos di Pelabuhan Tanjung Priok. Komisi Pemilihan Umum kemudian mengecek kabar tersebut dan tak menemukan 7 kontainer yang dimaksud. KPU kemudian menyebut kabar itu hoaks.
Beberapa orang kemudian melaporkan kasus ini ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Polisi kemudian mengklaim sudah mengidentifikasi pembuat hoaks surat suara tercoblos di Tanjung Priok.
Konten bohong yang menyatakan adanya tujuh kontainer surat suara tercoblos di Tanjung Priok ini tersebar melalui pesan suara. Selanjutnya, gambar maupun teks tertulis juga ikut tersebar di berbagai media sosial.
Usai beredarnya suara surat suara tercoblos itu, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Rahmat Wibowo bersama tim langsung menganalisa menggunakan audio forensik. Setelah melalui rangkaian analisis suara, polisi menemukan 99 persen kecocokan bahwa suara dalam rekaman merupakan suara tersangka Bagus Bawana.
Dalam kasus hoaks surat suara ini, total sudah ada empat tersangka. Sedangkan tiga orang sebelumnya telah ditangkap di sejumlah daerah, yakni HY di Bogor, LS di Balikpapan dan J di Brebes. Namun, ketiganya hanya merupakan penyebar aktif, dan tidak dilakukan penahanan.
Untuk HY, LS, dan J dikenakan pasal 15 UU nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman di bawah 5 tahun penjara. Sedangkan untuk tersangka hoaks surat suara Bagus Bawana, dikenakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun.
Sumber: Tempo