SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Luki Hermawan mengatakan polisi masih mengejar jaringan muncikari Endang S., 25 tahun dan Tantri N., 28 tahun. Kedua muncikari yang ditangkap bersama dengan Vanessa Angel dan Avriellya Shaqqila pada Sabtu, 5 Januari 2019, itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online.
Polda Jawa Timur menetapkan Endang dan Tantri sebagai tersangka sehari setelah penangkapan. Dari penangkapan kedua muncikari itu, Subdirektorat 5 Siber Ditreskrimsus Polda mendapatkan daftar 45 artis dan foto model yang terlibat dalam bisnis ini. Dua di antaranya adalah Vanessa dan Avriellya.
"Nama-namanya sudah kami pegang, foto ada. Tarifnya, transaksinya sesuai tingkat kepopulerannya pun ada semua. Dari Rp 100 juta, Rp 75 juta, Rp 50 juta dan yang termurah Rp 25 juta," kata Luki di kantornya, Senin, 7 Januari 2019.
Luki menuturkan transaksi dalam prostitusi online yang ditangani Endang dan Tantri ini dilakukan melalui online, dengan sistem 30 persen dibayar di muka. Pemesan, kata Luki, datang dari dalam dan luar negeri. "Ini jaringan yang cukup besar," ujarnya.
Dalam kerjanya, Endang dan Tantri berbagi tugsa. Endang mencari klien artis, sedangkan Tantri mendekati model majalah pria dewasa Popular dan FHM.
Saat ini, kedua muncikari tersebut ditahan di Polda Jawa Timur. Nantinya, polisi juga akan memanggil 43 artis dan model yang berada di bawah naungan muncikari tersebut satu per satu untuk dimintai keterangan.
Sumber: Tempo