SUKABUMIUPDATE.com - Polisi kembali menangkap seorang terduga penyebar hoaks surat suara tercoblos di Pelabuhan Tanjung Priok, hari ini, Senin, 7 Januari 2019. Pelaku berinisial J dibekuk polisi di Brebes, Jawa Tengah.
"J saat ini ditangani oleh tim gabungan Polres Brebes dan Polda Jawa Tengah," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi pada Senin siang, 7 Januari.
Seperti dua tersangka sebelumnya, yakni HY dan LS, J memiliki peran menyebarkan konten hoaks tanpa dikonfirmasi kebenarannya lebih dulu. Adapun J memviralkan isu kontainer berisi surat suara tercoblos itu melalui aplikasi WhatsApp grup dan sosial media Facebook.
J akan dijerat Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Barang. Dengan begitu, J terancam hukuman di bawah 5 tahun penjara. "Karena hukumannya di bawah 5 tahun, tidak dilakukan penahanan," kata Dedi.
Menurut Dedi, saat ini polisi masih terus bekerja mengumpulkan alat bukti untuk menangkap tersangka lain. Polisi tengah berfokus mengejar kreator dan buzzer berita bohong itu. Musababnya, polisi menduga kreatorlah yang paling bertanggung jawab membuat berita hoaks surat suara tersebut.
Sementara itu, buzzer memiliki tugas penting sebagai pihak yang pertama kali memviralkan kabar nyeleneh. Saat ini, polisi telah mengidentifikasi terduga kreator. "Sudah dilakukan profiling," ucap Dedi. Namun, polisi masih menguatkannya dengan alat bukti sebelum menangkap.
Alat bukti yang dimaksud ialah yang merujuk pada tersebarnya konten viral hoaks surat suara tercoblos dalam 7 kontainer di Tanjung Priok. Kasus ini bermula dari tersebarnya rekaman suara laki-laki yang menyatakan ada 7 kontainer surat suara yang sudah tercoblos untuk pasangan Joko Widodo - Ma’ruf Amin.
Sejumlah warganet lantas mengunggah informasi dalam pesan suara tersebut. Salah satunya ialah Wakil politikus Partai Demokrat, Andi Arief. Andi, lewat cuitannya di Twitter turut menyoalkan kabar itu.
Kabar itu lantas ditepis Komisi Pemilihan Umum. KPU kala itu mengecek kebenaran adanya kontainer berisi surat suara tercoblos di Tanjung Priok. KPU lalu menyatakan kabar itu bohong.
Sumber: Tempo