SUKABUMIUPDATE.com - Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menetapkan dua muncikari dalam kasus prostitusi online yang melibatkan artis dan foto model, termasuk Vanessa Angel, yaitu Endang S. dan Tantri N, sebagai tersangka.
Keduanya saat ini telah ditahan di Polda Jawa Timur. "Keduanya sekarang kami tahan," kata Kepala Polda Jawa Timur Inspektur Jenderal Luki Hermawan di kantornya, Senin, 7 Januari 2019.
Endang dan Tantri sebelumnya ditangkap bersamaan dengan penangkapan Vanessa dan foto model Avriellya Shaqqila pada Sabtu, 5 Januari 2019. Dari penangkapan itu, Subdirektorat 5 Siber Ditreskrimsus mengembangkan penyidikan sehingga menemukan 45 artis dan foto model yang terlibat dalam bisnis ini.
"Nama-namanya sudah kami pegang, foto ada. Tarifnya, transaksinya sesuai tingkat kepopulerannya pun ada semua. Dari Rp 100 juta, Rp 75 juta, Rp 50 juta dan yang termurah Rp 25 juta," kata Luki.
Menurut Luki artis dan model itu "bernaung" di bawah muncikari Endang S dan Tantri N, warga Jakarta Selatan. Kedua muncikari itu berbagi peran. Endang mencari klien artis, sedangkan Tantri mendekati model majalah pria dewasa Popular dan FHM.
Polisi bakal memanggil 45 artis dan model yang terlibat prostitusi online itu satu per satu, untuk dimintai keterangannya. Dua di antaranya, Vanessa dan Avriellya, sudah diperiksa setelah ditangkap. Keduanya dilepaskan setelah menjalani pemeriksaan selama 24 jam karena masih dianggap saksi korban. "Artinya ada 43 lagi yang akan kami periksa," kata Luki.
Sumber: Tempo