SUKABUMIUPDATE.com - Kepolisian Daerah Jawa Timur akan menyelidiki dugaan jaringan prostitusi online dalam perkara yang menyeret artis Vanessa Angel. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur Komisaris Besar Ahmad Yusep mengatakan kedua mucikari yang menjadi tersangka dalam perkara ini ditengarai menyalurkan jasa selebgram lain.
Polisi, kata Yusep, masih menyelidiki selebgram-selebgram lain yang disalurkan tersangka. Sebab, menurut dia, dalam sebulan terakhir banyak selebgram yang diduga memakai jasanya. "Area transaksi lintas batas wilayah," kata Yusep, Ahad, 6 Januari 2019.
Dalam perkara ini polisi menjerat dua muncikari Endang S, 25 tahun dan Tantri N, 28 tahun sebagai tersangka. Warga Jakarta Selatan itu dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 296 jo Pasal 506 KUHP.
Yusep mengatakan modus operandi tersangka adalah mempromosikan layanan prostitusi dari oknum-oknum selebgram. Tarifnya berkisar Rp 25 - 80 juta. "Muncikari ini mentransaksikan, mengkomunikasikan (kepada konsumen) dengan aturan main 30 persen dibayar di muka melalui rekening," ujar Yusep.
Pengacara tersangka, Heru Prayitno, mengatakan kliennya bukan pemain tunggal dalam bisnis prostitusi online. Menurut Heru baik Tantri maupun Endang bukan penghubung langsung. "Masih ada orang lain lagi, jaringannya terputus-putus," kata dia.
Perkara prostitusi online di kalangan artis ini mencuat setelah Polda Jawa Timur menangkap Vanessa Angel dan seorang model bernama Avriellya Shaqqila pada Sabtu, 5 Januari 2019. Vanessa digerebek di kamar sebuah hotel di Surabaya, adapun Avriellya ditangkap dalam perjalanan dari Bandara Juanda.
Sumber: Tempo