SUKABUMIUPDATE.com - Upaya pembunuhan istri gagal, pemilik Rumah Makan Padang Asli bernama Nazwier mencoba bunuh diri dengan minum air aki.
Menurut polisi, Nazwier, 50 tahun, mencoba melakukan pembunuhan berencana terhadap istrinya, Afriyanti Nengsih (40) di rumah makan mereka di jalan Lapas Pemuda Tangerang, Buaran Indah, Kota Tangerang.
Korban Afriyanti mengalami sejumlah luka tusuk dan dilarikan ke RSUD Tangerang. Hingga Sabtu, 5 Januari 2019, perempuan itu masih dalam perawatan sejak kejadian percobaan pembunuhan pada Senin, 31 Desember 2018.
Petugas Polsek Benteng, Kota Tangerang, menangkap tersangka Naswier lima hari kemudian pada Jumat, 4 Januari 2019. Tersangka kasus upaya pembunuhan itu ditangkap di tempat persembunyianya di Cipinang, Jakarta Timur.
Nazwier melarikan diri setelah mengetahui istrinya tak tewas setelah ditusuk dengan sebilah pisau.
Kepala Polsek Benteng Komisaris Ewo Samono mengatakan Afriyanti mengalami tiga kali tusukan pisau pada tubuhnya bagian lengan, pundak dan punggung sebelah kanan.
Menurut Ewo, pelaku sudah menyiapkan pisau yang disimpan dalam saku celana sebelah kanan. "Pisau itu dibungkus kain diselipkan di saku celana bagian depan sebelah kanan,"ujar Ewo.
Pasca kejadian itu Ewo menyebutkan Tim Resmob Polsek Benteng dipimpin Kepala Unit Reskrim Polsek Benteng Inspektur satu Prapto Lasono berhasil menangkap korban di Cipinang Jakarta Timur.
Saat ditangkap pada Jumat, 4 Januari 2018 pukul 15.30 tersangka sedang berada di sebuah bengkel sepeda motor. "Begitu tahu ada petugas, tersangka menenggak air aki dalam bekas botol air mineral, mencoba bunuh diri," kata Ewo.
Percobaan bunuh diri itu digagalkan petugas, namun tersangka justru menyiramkan air aki itu ke arah petugas.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 pisau terbuat dari besi stainless yang disimpan di dalam sebuah plastik warna merah yang di gantung di tembok luar bengkel dan 1 botol bekas air minum mineral yang digunakan untuk menyimpan air aki.
Barang bukti dan tersangka kasus upaya pembunuhan istri ini diamankan di Polsek Benteng. Polisi akan menjerat tersangka pasal 340 Junto pasal 53 KUHP subsidair pasal 44 ayat (1) UU nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Sumber: Tempo