SUKABUMIUPDATE.com - Kepolisian menangkap dua orang berinisial HY dan LS terkait kasus hoax 7 kontainer surat suara tercoblos, pada Jumat, 4 Januari 2018. Polisi menduga keduanya berperan aktif menerima kemudian menyebarkan hoaks tersebut.
“HY perannya menerima konten kemudian ikut menyebarkan, sementara LS juga menerima lalu tanpa dicek langsung memviralkan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo, di kantornya, Jakarta, Jumat, 4 Januari 2018.
Dedi menuturkan kepolisian menangkap HY di Bogor, sementara LS ditangkap di Balikpanan. Dedi menuturkan keduanya tidak ditahan. Polisi, kata dia, hanya meminta keterangan dari keduanya. Dia menuturkan penyidik membutuhkan keterangan keduanya untuk melakukan profiling guna mengerucutkan penyebar hoaks sesungguhnya.
Dalam waktu dekat, polisi juga akan memanggil saksi ahli hukum pidana, saksi ahli bahasa dan ahli teknologi informasi untuk menemukan tersangka dalam kasus ini. “Biar lebih mengerucut,” katanya.
Kasus hoaks 7 kontainer berisi surat suara tercoblos di Pelabuhan Tanjung Priok viral setelah Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief mencuitkan hal tersebut di akun Twitter miliknya pada Selasa malam, 2 Januari 2018. Andi kemudian menghapus cuitan itu beberapa waktu kemudian.
Komisi Pemilihan Umum yang mendapatkan kabar itu langsung mengecek ke Pelabuhan Tanjung Priok pada malam yang sama. KPU kemudian menyatakan kabar itu tidak benar. Bersama Badan Pengawas Pemilu, KPU melaporkan kejadian ini ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Tim Kampanye Nasional Joko Widodo- Ma’ruf Amin ikut melaporkan Andi Arief karena diduga ikut menyebar hoaks itu.
Sumber: Tempo