SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membuka layanan informasi publik atau call center di nomor 198. Lewat nomor itu, masyarakat dapat melaporkan dugaan tindak pidana korupsi sampai memperoleh informasi seputar gratifikasi.
"Masyarakat juga bisa mencari informasi publik lainnya," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu, 2 Januari 2018. Febri mengatakan saat ini layanan tersebut masih sebatas uji coba yang dilakukan dari 2 Januari hingga 28 Februari 2019.
Dalam masa uji coba, call center akan aktif selama 12 jam, mulai pukul 06.00 sampai 18.00. KPK akan menambah jam layanan menjadi 24 jam secara bertahap, dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat terhadap akses informasi publik.
KPK berharap, adanya layanan Call Center ini dapat memudahkan masyarakat memperoleh informasi. "Kami harap dengan adanya Call Center 198 ini, masyarakat lebih mudah mengakses informasi dari KPK," kata Febri.
Sebelum adanya layanan call center ini, KPK sudah menyediakan sejumlah akses untuk masyarakat memperoleh informasi publik atau pengaduan. Masyarakat dapat mengklarifikasi atau menyampaikan pengaduan Tipikor ke Gedung KPK di Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan.
Selain itu masyarakat juga dapat menghubungi atau mengirim pesan singkat di nomor (021) 25578300, (021) 25578389, atau SMS di 08558575575, 0811959575, faks (021) 5289 2456 serta E-mail: [email protected].
Informasi publik juga dapat diakses di laman https://www.kpk.go.id/id/layanan-publik/pengaduan-masyarakat/mengenal-pengaduan-masyarakat. Dengan layanan satu pintu ini, KPK berharap masyarakat akan lebih mudah melaporkan atau memperoleh informasi.
Sumber: Tempo