SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus penerimaan hadiah atau janji berupa suap dalam protek pembangunan Sistem Penyediaan Air Ainum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Penetapan tersangka dilakukan setelah operasi tangkap tangan di Kementerian PUPR (OTT Kementerian PUPR).
"Setelah pemeriksaan awal, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan delapan orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam keterangan tertulisnya Ahad 30 Desember 2018.
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Keempat orang itu adalah Kepala Satker SPAM Strategis atau Pejabat Pengambil Komitmen (PPK) Lampung, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare; PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kustinah; Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar; dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
KPK juga menetapkan empat orang sebagai tersangka pemberi suap. Mereka adalah Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto; Direktur PT WKE Lily Sundarsih dan Irene Irma; serta Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP),Yuliana Enganita Dibyo.
Saut mengatakan, pejabat Kementerian PUPR tersebut disangkakan telah menerima suap terkait lelang proyek SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Pasuruan, Lampung, Toba, Katulampa, serta daerah di Donggala, Palu, yang baru dilanda bencana gempa dan tsunami. Suap itu diduga diberikan agar pejabat di kementerian itu membantu mengatur lelang. Menurut Saut, lelang diatur sedemikian rupa agar PT WKE dan TSP menjadi pemenang proyek tersebut.
Anggiat disangka menerima suap Rp 350 juta dan USD 5.000, Meina Woro Kustinah menerima Rp 1.42 miliar dan SGD 22.100, Teuku Moch Nazar mendapatkan Rp 2 miliar dan Donny Sofyan Arifin sebanyak Rp 170 juta.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK di Jakarta pada Jumat malam, 28 Desember 2018. Dalam OTT itu, lembaga antirasuah menangkap 21 orang dan menyita barang bukti berupa uang Rp 3,3 miliar, USS 3.200 dan USD 23.100.
Saut menyesalkan terjadinya praktik korupsi yang terjadi di daerah Donggala. "KPK mengecam keras dan prihatin karena dugaan suao ini salah satunya berkaitan dengan proyek SPAM di Donggala, Palu, yang September lalu terkena bencana," ujarnya.
Para tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara itu, tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sumber: Tempo