SUKABUMIUPDATE.com - Rekonstruksi pembunuhan Sisca Icun Sulastri digelar di Apartemen Kebagusan City, Jakarta Selatan, Sabtu 29 Desember 2018. Bertempat di unit nomor 18, tower 18, yang pernah disewa Sisca, rekonstruksi digelar sebanyak 23 adegan.
"Dari 23 adegan, adegan ke-6 sampai ke-19 itulah cekcok hingga pembunuhan terjadi," kata Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Indra Jafar saat ditemui di lokasi rekonstruksi.
Reka ulang menunjukkan Sisca Icun Sulastri masih hidup meski telah mendapat tiga luka tusuk dari empat kali tusukan pisau Hidayat, tersangka. Sisca yang diperankan orang lain tetap berontak dan berusaha melawan.
Perempuan berusia 34 tahun itu tewas setelah pemuda 22 tahun yang menjadi teman kencannya itu menjerat dengan kabel USB dari balik selimut. Saat meregang nyawa, kaki Sisca pun sempat menendang-nendang tembok apartemennya.
Seperti diketahui pembunuhan berlatar transaksi seksual senilai Rp 2 juta. Polisi menyebut pengguna jasa prostitusi online dan yang seharusnya membayar adalah Hidayat. Kronologis ini meralat sebelumnya yang menyatakan sebaliknya.
Dalam gelar perkara tersebut, Hidayat juga memerankan pencurian benda-benda berharga milik Sisca Icun Sulastri usai pembunuhan. Barang yang dicuri di antaranya cincin emas, kalung liontin yang dipakai Sisca, dan dua ponsel milik korban.
Atas perbuatannya, Hidayat diancam terkena Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pembunuhan subsider Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan. Dia terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Sumber: Tempo