SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Tugas Antimafia Bola Polri tak menutup kemungkinan akan memanggil Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia atau PSSI Eddy Rahmayadi untuk dimintai keterangannya dalam kasus dugaan kecurangan pengaturan skor pertandingan sepak bola Indonesia.
"Ya tidak menutup kemungkinan. Nanti tergantung dari hasil pemeriksaan saksi dan tersangka," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat, 28 Desember 2018.
Hari ini, Satgas Antimafia Bola memeriksa tiga orang dari pihak PSSI. Mereka adalah Sekretaris Jenderal PSSI Ratu Tisha Destria, Ketua Komisi Disiplin PSSI Asep Edwin dan mantan Anggota Executive Committe PSSI Hidayat. Dari ketiga saksi, baru Asep Edwin yang hadir.
Sedangkan, kata Dedi, Ratu Tisha akan datang pada pukul 16.00 WIB, dan Hidayat hingga saat ini belum ada informasi perihal kehadirannya.
Kasus skandal pengaturan skor di pertandingan sepak bola kembali muncul ke publik setelah diembuskan oleh Manajer Madura FC Januar Herwanto. Ia mengaku pernah ditawari sejumlah uang oleh anggota komite eksekutif (Exco) PSSI, Hidayat, agar timnya mengalah saat melawan PSS Sleman di Liga 2.
Hidayat pun memutuskan mundur dari Exco PSSI setelah kasus dugaan pengaturan skor itu mencuat. Komdis PSSI hanya melayangkan sanksi kepada Hidayat berupa larangan beraktivitas di sepak bola selama tiga tahun, diwajibkan membayar denda sebesar Rp 150 juta, dan dilarang memasuki stadion selama dua tahun.
Dalam kasus ini, Satgas Antimafia Bola Polri telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Johar Lin Eng, serta anggota Komisi Wasit bernama Priyanto dan anak perempuannya, Anik. Penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah Polri memeriksa lebih dari 10 orang saksi sejak 21 Desember hingga hari ini, 28 Desember 2018.
Para tersangka akan dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan, Pasal 5 Jo. Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sumber: Tempo