SUKABUMIUPDATE.com - Satgas Anti Mafia Sepak Bola menemukan anggota Komite Eksekutif PSSI, Johar Lin Eng, menggunakan identitas palsu saat terbang dari Solo ke Jakarta hari ini, Kamis 27 Desember 2018. Johar ditangkap dan ditetapkan tersangka setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, menyusul dua orang lainnya yang telah ditangkap sebelumnya.
"Saat kami cek boarding pass, nama beda. Dia menggunakan nama Jasmani," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Prabowo Argo Yuwono di kantornya usai penangkapan itu.
Tim Satgas Anti Mafia Sepak Bola menangkap Johar setelah ia turun dari pesawat. Johar ditangkap terkait dugaan praktik mafia pengaturan skor sepak bola dalam pertandingan Liga Tiga di Jawa Tengah. Penyidik langsung menetapkan Johar sebagai tersangka.
Hingga Kamis petang Johar masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Penyidik, kata Argo, ingin mengetahui peran dan motif Johar dalam dugaan praktik mafia pengaturan skor sepak bola tersebut, sekaligus alasan dia menggunakan identitas palsu. "Masih kami dalami, sampai sekarang masih diperiksa," ujar Argo.
Penangkapan Johar merupakan hasil pengembangan dari laporan seorang manajer klub sepak bola asal Jawa Tengah berinisial LI. Ia melaporkan beberapa orang yang biasa mengatur hasil pertandingan di liga PSSI.
Sebelum Johar, tim satgas telah menangkap mantan anggota Komite Wasit PSSI, Priyanto, dan anaknya, Anik Yuni Artika Sari. Keduanya ditangkap pada 24 Desember 2018 lalu di tempat berbeda. "Pelaku inisial P kami tangkap di Semarang, sedangkan Inisial A di daerah Pati," kata Argo.
Dalam kasus ini sang manajer klub pertama kali dimintai uang senilai Rp 400 juta untuk biaya akomodasi pertandingan U-16 wanita. Selain itu, ada juga penawaran agar timnya lolos liga di tingkat provinsi dengan imbalan Rp 175 juta.
Tak berhenti di situ, ada lagi penawaran untuk meloloskan peringkat timnya dari Liga 3 naik ke Liga 2. Harganya, Rp 50 juta. Uang lalu dikirim ke rekening tapi tidak terjadi seperti yang dijanjikan alias terjadi penipuan.
Argo menjelaskan, ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, suap, dan atau pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan atau 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dan atau Undang-Undang RI No. 11 Tahun 1980 dan atau pasal 3,4, dan 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010. Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara.
Satgas Anti Mafia Sepak Bola merupakan bentukan Kepolisian Republik Indonesia yang bekerja sama dengan Polda Metro Jaya. Tim tersebut dipimpin oleh Brigjen Hendro Pandowo dan wakilnya Brigjen Krishna Murti.
Sumber: Tempo