SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan atau Aher dalam kasus suap proyek Meikarta. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk NHY," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Kamis, 20 Desember 2018.
Febri tak menjelaskan alasan Aher diperiksa. Namun, nama Aher disinggung dalam surat dakwaan jaksa KPK untuk Billy Sindoro.
Dalam surat dakwaan, Aher disebut mengeluarkan Keputusan nomor: 648/Kep.1069-DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi. Dalam surat tersebut Aher mendelegasikan pelayanan dan penandatanganan rekomendasi untuk pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di daerah Kabupaten Bekasi kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat.
Berdasarkan keputusan itu, Dinas PMPTSP Jawa Barat kemudian mengeluarkan surat untuk Bupati Bekasi. Surat itu menjelaskan Pemprov Jawa Barat akan memberikan rekomendasi dengan catatan beberapa hal yang harus ditindaklanjuti Pemkab Bekasi sesuai dengan rapat pleno Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Jawa Barat.
Sebelum memeriksa Aher, KPK juga sempat memeriksa bekas Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar pada Rabu, 12 Desember 2018. Dari pemeriksaan Deddy Mizwar, KPK menelisik proses pemberian rekomendasi perizinan lahan dalam membangun proyek Meikarta.
Sumber: Tempo