SUKABUMIUPDATE.com - Polisi langsung menetapkan lelaki berinisial HD, pembunuh Sisca Icun Sulastri, 34 tahun, sebagai tersangka. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor Jakarta Selatan Komisaris Besar Indra Jafar.
"Langsung kami tetapkan dan kami tahan (di Polres Jakarta Selatan)," kata Indra ketika Tempo hubungi lewat pesan pendek pada Kamis, 20 Desember 2018, terkait kasus pembunuhan Sisca Icun Sulastri yang ditemukan sudah menjadi mayat di apartemen Kebagusan City, Jakarta Selatan tersebut.
Polisi sebelumnya menangkap HD hari ini di daerah Cilandak, Jakarta Selatan. Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jakarta Selatan Komisaris Andi Sinjaya mengatakan polisi saat ini masih memeriksa HD untuk mengetahui motif dibalik pembunuhan yang ia lakukan.
Ia pun masih enggan menjelaskan detil penangkapan tersebut. "Kami masih dalami, nanti kami infokan kalau ada perkembangan," tutur Andi lewat sambungan telefon.
BCA JUGA: Sebelum Tewas di Jakarta, Janda Muda Warga Nyalindung Sukabumi Ganti Foto Profil
Jenazah Sisca ditemukan di unit apartemennya, Tower A, Apartemen Kebagusan City, Jakarta Selatan, pada Selasa, 18 Desember 2018. Saat ditemukan ia dalam kondisi tak berbusana. Polisi juga mencatat ada bercak darah pada pinggul, perut, dan pergelangan tangan kiri Sisca, sementara bahunya mulai membiru.
Polisi telah memeriksa dua saksi yang merupakan kerabat Sisca, berinisial IS dan WR. Keduanya mengatakan Sisca hilang kabar sejak Senin, 17 Desember 2018. Menurut keterangan mereka, Sisca tak membalas pesan pendek sejak hari itu.
Saksi IS dan WR lantas mendatangi apartemen Sisca pada Selasa, 18 Desember. Saat itu, keduanya menemukan pintu terkunci. Mereka mencoba mengetuk, namun tak ada jawaban.
Akhirnya, IS dan WR meminta bantuan satpam untuk membobol pintu apartemen Sisca Icun Sulastri. Saat pintu berhasil dibuka, muncul bau menyengat dari dalam. Sisca Icun Sulastri ditemukan tewas di atas kasur.
Sumber: Tempo