SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menangani kasus korupsi dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI sebagi penerima suap dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Penanganan kasus dimulai dari operasi tangkap tangan atau OTT Kemenpora, berikut lima fakta kasus itu:
1. KPK tetapkan lima tersangka
KPK menetapkan lima tersangka sehubungan dengan dugaan suap dana hibah Kemenpora untuk KONI. Penetapan diumumkan pada Rabu malam, 19 Desember 2018.
Tiga tersangka penerima suap adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo, dan seorang staf Kemenpora bernama Eko Triyanto.
KPK menyangka uang suap diberikan oleh Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy. Uang yang disalurkan Rp 318 juta, kartu ATM dengan saldo Rp 100 juta, satu unit mobil Toyota Fortuner, dan satu telepon pintar Samsung Galaxy Note 9.
2. Modus suap dengan dana hibah
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan Kemenpora mengalokasikan dana hibah tahun anggaran 2018 senilai Rp 17,9 miliar untuk KONI. KPK menyangka sebelum KONI mengajukan proposal dana, kedua instansi ini telah menyepakati imbalan Rp 3,4 miliar atau 19,13 persen dari total dana hibah.
Menurut Saut, pengajuan dana hibah KONI diduga tidak berdasarkan kondisi yang sebenarnya. "Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai akal-akalan dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya," kata Saut saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu malam, 19 Desember 2018.
3. Sangkaan suap uang dan mobil
KPK menyangka pengurus KONI memberikan suap berupa uang, tabungan, mobil, dan telepon genggam. Ditemukan uang yang disangka untuk menyuap Rp 318 juta. Penyidik juga menemukan buku tabungan dan kartu anjungan tunai mandiri (ATM) dengan saldo sekitar Rp 100 juta atas nama Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy tapi dikuasai Deputi IV Kemenpora Mulyana.
Ada juga satu unit mobil Toyota Fortuner yang disangka untuk menyuap Mulyana pada April 2018 selain juga memperoleh satu telepon genggam Samsung Galaxy Note 9 pada September 2018.
4. KPK Soroti Kasus sebelum Asian Games
KPK menyoroti dugaan suap dana hibah ini sebelum perhelatan Asian Games 2018. Saut mengatakan, KPK sudah menemukan beberapa indikasi suap dari KONI untuk pejabat Kemenpora. Namun, KPK memutuskan tidak melanjutkan penyelidikan dugaan suap itu untuk sementara waktu mengingat Indonesia yang sedang sibuk menerima tamu-tamu Asian Games 2018. "Kami memprioritaskan selesai dulu kegiatan pesta besar itu," ujar Saut.
5. Pegawai KONI belum digaji 5 bulan
Saut merasa miris lantaran sejumlah pegawai KONI belum mendapat gaji selama lima bulan. Dia tidak menyebut bahwa keterlambatan gaji itu disebabkan kasus korupsi yang tengah ditangani KPK. Namun, keterlambatan itu menunjukkan indikasi tata kelola yang tidak transparan di tubuh KONI. Apalagi, dalam operasi tangkap tangan pada Selasa, 18 Agustus 2018, KPK menyita Rp 7 miliar di kantor KONI. "Mereka sudah 5 bulan enggak gajian, lalu ada Rp 7 miliar di situ, waduh… ini gimana perasaannya?" kata Saut.
Sumber: Tempo