SUKABUMIUPDATE.com - Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan PT Freeport Indonesia akan dikenakan denda sebesar Rp 460 miliar. Denda dibebankan atas penggunaan hutan lindung seluas 4.535,93 hektare tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Menurut Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan Rizal Djalil, denda sebesar Rp 460 miliar itu akan masuk dalam pos penerimaan negara bukan pajak atau PNBP. Denda itu akan ditagih dalam waktu dekat.
Selain itu, menurut Rizal, Freeport juga diwajibkan membayar kekurangan PNBP dan kelebihan pencairan jaminan reklamasi total sebesar US$ 1,6 juta atau setara Rp 23 miliar. Kekurangan PNBP sebesar Rp 23 miliar itu sudah diselesaikan sesuai peraturan yang berlaku.
Tak hanya soal PNBP, BPK pernah menyampaikan bahwa Freeport Indonesia telah membuang limbah tailing yang mengakibatkan kerusakan ekosistem. Pembuangan limbah ilegal itu, Freeport sudah membahasnya bersama KLHK. "Freeport Indonesia telah membuat roadmap sebagai rencana aksi penyelesaian masalah tersebut dan membahasnya dengan KLHK," ujar Rizal.
Meski demikian, menurut Rizal, BPK menilai upaya pembenahan terhadap kerusakan lingkungan di lokasi tambang Freeport Indonesia di Grasberg, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, sudah menunjukkan progres yang membaik. Sebab, BPK melihat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah memperbaiki regulasi usaha jasa pertambangan untuk perusahaan asal Amerika Serikat tersebut.
"Sehingga, potensi penyimpangan pada masa yang akan datang dapat dicegah dan tidak terjadi kembali," kata Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan, Rizal Djalil, dalam konferensi pers di Kantor Pusat BPK, Jakarta, Rabu, 19 Desember 2018.
Konferensi pers ini dihadiri langsung oleh Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar dan Menteri ESDM Ignasius Jonan. Siti menyeut bahwa proses finalisas IPPKH sudah melalui proses panjang sejak Oktober 2017 setelah adanya temuan dan rekomendas BPK. "Tadi jam 1 pagi saya juga masih interaksi denga Pak Gubernur Papua, jadi hari ini bisa kami selesaikan," ujarnya.
Seiring dengan penyelesaian IPPKH oleh KLHK, Jonan juga menyampaikan bahwa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk Freeport bakal segera diterbitkan. Ia menargetkan, IUPK akan diterbitkan beberapa hari lagi. "Sebelum natal, mudah-mudahan," ujarnya.
Sumber: Tempo