SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp 300 juta dan sebuah kartu ATM yang juga berisi uang ratusan juta dalam operasi tangkap tangan terhadap pejabat di Kementerian Pemuda dan Olahraga (OTT Kemenpora).
“Diduga terjadi transaksi (kickback) terkait dengan pencairan dana hibah dari Kemenpora ke KONI (Komite Nasional Olahraga Indonesia),” kata Ketua KPK Agus Rahardjo melalui keterangan resmi, Selasa, 18 Desember 2018.
Dalam OTT ini, KPK menangkap sembilan orang, salah satunya adalah Mulyana, Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga. Dugaan keterlibatan Mulyana telah dikonfirmasi oleh Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrowi.
“Mulyana Deputi IV Kemenpora yang ditangkap KPK. Tapi terkait program apa, saya belum ada info,” kata Imam Nahrowi melalui pesan singkat, Selasa, 18 Desember 2018. Selain itu ada juga pihak pengurus KONI.
Saat ini, kesembilan orang yang diduga terjerat OTT Kemenpora itu sudah berada di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan awalan. Agus mengatakan tidak merinci lebih lanjut operasi itu. KPK memiliki waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status orang-orang yang ditangkap.
Sumber: Tempo