SUKABUMIUPDATE.com - Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi menahan Bahar bin Smith terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap dua orang korban dengan inisial CAJ, 18 tahun dan MKU, 17 tahun. Bahar yang kini berstatus sebagai tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Daerah Jawa Barat.
"Kami tetapkan 5 tersangka, diantaranya berinisial BA, AG, HA, HDI, SG kemudian ditambah tersangka BS, sudah dilakukan penahanan di Polda Jabar untuk menjalani proses hukum," kata Kepala Polda Jawa Barat, Inspektur Jendral Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Selasa, 18 Desember 2018.
Menurut Agung, berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik, penganiayaan ini bermula ketika korban mengakungaku sebagai Bahar bin Smith saat berkunjung ke Seminyak, Bali pada 26 November 2018.
Belakangan, ketika korban sudah pulang ke rumahnya di Bogor, Agung menuturkan ada dua orang yang mengaku sebagai anak buah Bahar bin Smith menjemput mereka pada 1 Desember 2018. Kedua korban kemudian dibawa menuju Pondok Pesantren Tajul Alawiyin, di Kemang, Bogor.
Sebelumnya, saat menjemput korban berinisial CAJ, orang tua korbannya sempat menghalangi orang suruhan Bahar untuk membawa korban, tapi akhirnya orang tua korban dibawa pula menuju lokasi penganiayaan yang dilakukan Bahar.
Sesampainya di belakang pesantren, Bahar langsung melakukan serangkaian penyiksaan terhadap dua korban itu. Dalam gambar hasil tangkapan layar dari video lengkap yang dimiliki tim penyidik Polda Jabar, tampak Bahar menggunakan baju putih juga bersarung. Sementara CAJ menggunakan baju gamis berwarna coklat terang.
Sekilas, CAJ memang cukup mirip dengan Bahar bin Smith. Bahkan, warna rambut CAJ pun sama dicat berwarna kuning emas layaknya Bahar bin Smith.
"Setelah penganiayaan yang bersangkutan disuruh berkelahi kemudian dianiaya lagi sampai tengah malam dan kedua orang tuanya tidak menerima dan dilaporkan ke Polresta Bogor," katanya.
Akibat tindakannya, Bahar bin Smith dijerat 4 pasal sekaligus dengan maksimal kurungan selama 12 tahun. Bahar disangka melakukan kekerasan secara bersama-sama dimuka umum terhadap orang dan atau penganiayaan atau merampas kemerdekaan orang atau melakukan kekerasan terhadap anak.
Sumber: Tempo