SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar sebagai tersangka kasus korupsi Dana Alokasi Khusus Pendidikan Kabupaten Cianjur. KPK menduga Irvan dan sejumlah pihak memangkas sebagian DAK pendidikan Cianjur untuk dirinya.
"Setelah melakukan pemeriksaan dilanjutkan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jakarta, Rabu, 12 Desember 2018.
KPK menduga Irvan dan sejumlah pihak meminta, menerima, dan memotong pembayaran terkait DAK pendidikan Cianjur tahun 2018 sebesar 14,5 persen dari total Rp 46,8 miliar. Dari jumlah itu, jatah untuk Irvan sebesar 7 persen.
Irvan mengumpulkan dana tersebut dari 140 kepala sekolah menengah pertama yang menerima alokasi DAK Pendidikan. Uang itu dikumpulkan oleh Ketua Majelis Kerja Kepala Sekolah Rudiansyah dan Bendahara MKKS Taufik Setiawan alias Opik.
Selain Irvan, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi dan Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Cianjur Rosidin, serta Tubagus Cepy Sethiady yang merupakan kakak ipar Irvan sebagai tersangka. KPK menduga mereka turut terlibat dalam korupsi ini.
Penetapan tersangka terhadap keempat orang itu diawali operasi tangkap tangan yang digelar KPK di Cianjur pada Rabu, 12 Desember 2018. KPK menangkap 6 orang dan menyita duit Rp 1,5 miliar yang akan diberikan untuk Irvan. KPK menduga pemberian tersebut bukan pemberian yang pertama.
Sumber: Tempo