SUKABUMIUPDATE.com - Tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai Kantor Pos Pasar Baru menyita 4 kardus berisi 22 botol yang didalamnya berisi cairan diduga mengandung narkotika jenis Cannabis Sativa.
"Kiriman datang dari Jerman ini adalah barang yang baru kita temukan berupa minyak ganja atau lebih tepatnya minyak dari biji Cannabis Sativa atau biasa disebut hemp seed," kata Deputi Pemberantasan BNN, Arman Depari saat konferensi pers di Kantor BNN Cawang pada Rabu, 12 Desember 2018.
Pada 21 November 2018 petugas telah menangkap seorang pemesan perempuan berinisial A dan laki-laki berinisial AW. Keduanya membeli paket tersebut secara online dan dikirim ke Jakarta.
Arman mengungkapkan setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium cairan tersebut mengandung dua zat kimia yaitu Cannabidinol dan Dronabinol.
Sayangnya, kata Arman, kedua zat tersebut belum terlampir dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 maupun peraturan Menteri Kesehatan sehingga kasus ini belum bisa diproses. Namun, penyidik mewajibkan kepada 2 orang pemesan tersebut melakukan wajib lapor.
"Yang jelas minyak ganja ini sama-sama memberikan efek yang merusak kesehatan baik itu karena halusinogen, adiktif dan pengaruh lain yang sama dengan ganja," ungkap Arman.
Arman juga mengajak masyarakat untuk mengantisipasi agar tidak ditipu atau dibohongi karena ketidaktahuan tentang narkoba.
"Bisa saja kita lengah dan kurang waspada tahu-tahu sudah menggunakan narkoba," kata Arman.
Arman mengungkapkan kejadian ini juga merupakan trik dari sindikat untuk berupaya agar tindakannya tidak dijerat oleh oleh hukum. Mereka melakukan kegiata transaksi narkoba dan melindungi diri dengan menyembunyikan aturan-aturan yang berlaku.
"Mereka melihat celah-celah hukum yang bisa dimanfaatkan untuk menghindar dari tanggung jawab. Saya kira ada kemungkinan seperti itu mereka coba-coba bereksperimen, kalau tidak dilakukan penindakan dan diancam hukuman, mereka bebas melenggang," ungkap Arman.
Saat ini terdapat 81 jenis narkoba yang masuk ke Indonesia. Cairan ini merupakan jenis baru yang digolongkan menjadi new psikoaktif atau jenis narkotika baru.
Sumber: Tempo