SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar. KPK mengamankan uang senilai Rp 1,5 miliar dari OTT tersebut.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, mengatakan KPK mendapati bukti awal adanya dugaan pemberian suap kepada Irvan. KPK menduga Irvan menerima suap terkait pengurusan anggaran dana pendidikan di Kabupaten Cianjur.
"Setelah kami lakukan pengecekan di lapangan, terdapat bukti awal adanya dugaan pemberian suap untuk Kepala Daerah," ujar Alexander dikutip dari kumparan.com, Rabu (12/12/2018).
Bersama dengan Irvan, KPK menangkap lima orang lainnya. Beberapa diantaranya adalah pejabat kepala dinas dan kepala bidang.
Alex menambahkan, KPK menduga uang tersebut dikumpulkan dari para kepala sekolah untuk disetor ke Bupati Cianjur. Irvan bersama lima orang lainnya masih menjalani pemeriksaan awal.
"KUHAP memberikan waktu pada KPK selama maksimal 24 jam untuk menentukan status hukum perkara dan pihak-pihak yang diamankan tersebut. Hasilnya akan disampaikan secara lebih lengkap pada konferensi pers," tutupnya.