SUKABUMIUPDATE.com - Kontroversi iklan Shopee yang dibintangi oleh girlband Korea Blackpink dan program acara Shopee Road to 12.12 Birthday Sale memasuki babak baru. Setelah ada petisi yang meminta iklan tersebut dicabut, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengambil sikap dengan melayangkan surat peringatan kepada 11 stasiun televisi.
KPI melayangkan surat peringatan keras kepada 11 stasiun televisi yang menayangkan iklan Shopee Blackpink dan acara “Shopee Road to 12.12 Birthday Sale”. Komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat Hardly Stefano mengatakan iklan itu berpotensi bertentangan dengan norma kesopanan yang dianut oleh masyarakat Indonesia secara umum.
Surat peringatan KPI diberikan untuk 11 stasiun televisi berjaringan nasional yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis pada Selasa, 11 Desember 2018. Kesebelas stasiun televisi yang kena surat peringatan tersebut yakni Trans TV, RCTI, RTV, MNC TV, Indosiar, TV One, ANTV, Trans7, GTV, Net, dan SCTV.
Hardly berharap, dengan dikeluarkannya surat peringatan dari KPI, lembaga penyiaran segera melakukan perbaikan internal dengan menghentikan penayangan iklan Shopee yang dimaksud. Iklan itu diharapkan bisa diganti dengan tampilan lain yang tidak menimbulkan persepsi negatif.
“Jika kami masih menemukan tayangan yang sama sebagaimana dimaksud dalam surat peringatan, KPI akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan regulasi yang ada,” ucap Hardy seperti dikutip dalam siaran pers, Selasa, 11 Desember 2018.
Lebih jauh Hardly juga meminta kepada produsen, agar dalam membuat iklan dan melakukan promosi untuk senantiasa memperhatikan brand safety. Dengan begitu, iklan tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap produk atau jasa yang ditawarkan.
Menurut KPI, siaran Iklan yang dimaksud ditampilkan beberapa wanita yang menyanyi dan menari dengan pakaian minim. Hal yang sama terdapat program “Shopee Road to 12.12 Birthday Sale” yang menampilkan beberapa wanita yang menyanyi dan menari dengan pakaian minim.
KPI Pusat menilai muatan demikian berpotensi melanggar Pasal 9 Ayat (1) SPS KPI Tahun 2012 tentang kewajiban program siaran memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak terkait budaya.
Surat peringatan juga ditembuskan pada Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) agar sesuai dengan MoU yang pernah ditanda-tangani bersama KPI, P3I melakukan pengawasan dan evaluasi iklan agar sesuai dengan etika pariwara dan norma yang berlaku di masyarakat.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu tak sedikit fans dari K-Pop dihebohkan dengan sebuah petisi yang menyangkut Blackpink. Petisi berjudul "Hentikan Iklan Blackpink Shopee!!" yang muncul itu digagas oleh wanita bernama Maimon Herawati. Maimon yang berprofesi sebagai Dosen Jurnalistik Universitas Padjadjaran Bandung tersebut merasa iklan yang dibintangi Blackpink tersebut tidak pantas ditonton di televisi Indonesia.
Sumber: Tempo