SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap pembangunan gedung IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri) di Sulawesi Selatan dan Utara. Ketiganya adalah Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Dono Purwoko, dan pejabat kementerian Dalam Negeri Dudy Jocom.
Dudy sebelumnya telah divonis 4 tahun pejara dan denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan dalam kasus yang sama.
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan Dudy Jocom sebagai tersangka," ujar wakil ketua KPK, Alexander Mawarta di kantornya, Senin 10 Desember 2018.
Alex mengatakan, diduga Dudy Jocom telah melakukan kesepakatan terlebih dahulu terkait lelang pembangunan gedung IPDN di Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan pada 2010.
Alex menyebutkan dalam kesepaktan tersebut diduga Dudy meminta imbalan proyek sebesar 7 persen dengan pembangunan IPDN Sulawesi Selatan dikerjakan oleh PT Waskita dan IPDN Sulawesi Utara oleh PT Adhi Karya
Menurut Alex dari imbalan proyek tersebut kerugian negara mencapai Rp 22 miliar. Rinciannya Rp 11,18 miliar untuk Gedung IPDN Sulawesi Selatan dan Rp 9,3 juta untuk pembangunan IPDN Sulawesi Utara.
Akibat perbuatannya, Pasal 2 ayat (1) atau Pasal Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Alex mengatakan sebelumnya Dudy sudah divonis empat tahun penjara dalam kasus yang sama, yaitu suap pembangunan kampus IPDN di Sumatera Barat dan Riau.
Sumber: Tempo