SUKABUMIUPDATE.com - Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum melakukan penahanan terhadap penceramah Muhammad Bahar alias Bahar bin Smith. Bahar ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Polri setelah diperiksa selama 11 jam pada Kamis, 6 Desember 2018.
Kepala Bagian Penerangan Umum Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Komisaris Besar Syahar Diantono menuturkan, langsung ditahan atau tidaknya seorang tersangka merupakan kewenangan penyidik.
"Selain itu, dasar penahanan kan ada dua. Kalau penyidik lihat yang bersangkutan akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, langsung ditahan," ucap Syahar di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat, 7 Desember 2018.
Ketentuan penahanan tersangka diatur dalam Pasal 21 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Syahar menegaskan dalam proses kasus Bahar ini, semua sudah dilakukan sesuai prosedur.
Dia menuturkan, penetapan status tersangka terhadap Bahar itu dilakukan setelah dilakukan rangkaian pemeriksaan dan penandatangan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Bahar dan kuasa hukumnya, Azis Yanuar.
Penetapan Bahar menjadi tersangka diutarakan pertama kali oleh Azis usai pemeriksaan terhadap kliennya tersebut. "Jadi setelah pemeriksaan sepanjang hari ini. tim penyidik menetapkannya sebagai tersangka," kata Aziz di Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat pada 6 Desember 2018.
Azis mengatakan, kliennya dijerat dengan Pasal 16 juncto Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Pasal 45 juncto 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 207 KUHP.
Sumber: Tempo