SUKABUMIUPDATE.com - Jasa pengetikan di Jalan Pramuka, Matraman, Jakarta Timur, masih menawarkan jasa pembuatan dokumen palsu seperti E-KTP (KTP elektronik) sampai ijazah.
Salah seorang penyedia jasa pengetikan yang merahasiakan identitasnya mengatakan bisa memalsukan pembuatan E-KTP dalam waktu 30 menit saja.
Pria itu membandrol biaya pembuatan sekeping E-KTP palsu seharga Rp 500.000. "Kalau mau bisa saya buatkan," kata penyedia jasa pengetikan tersebut, Kamis, 6 Desember 2018.
Menurut dia, hampir saban hari tokonya yang berada di dalam kawasan pertokoan yang berada di perempatan Matraman itu, datang permintaan pemalsuan dokumen. Bahkan, kata dia, hampir saban hari ia menerima orderan untuk pemalsuan E-KTP.
Selain itu, ia pun menyanggupi untuk memalsukan dokumen apapun termasuk ijazah. "Yang penting harganya sesuai."
Selain itu, pria itu memastikan menggunakan blanko E-KTP asli untuk memalsukan data yang asli. Jadi, E-KTP yang dipalsukannya tetap bisa terbaca hanya saja datanya bakal berbeda dengan yang asli. "Jika yang dipalsukan data alamatnya. Kalau dicek di sistem yang keluar tetap data alamat yang asli," ucapnya.
Seperti diketahui, Direktur Jenderal Kependudukan dam Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan pemalsuan E-KTP merupakan perbuatan melanggar hukum. Pihaknya telah meminta polisi untuk menyelidiki dugaan adanya pemalsuan tersebut. "Ini kejahatan," ucapnya.
Kemendagri telah mengungkap peredaran blanko E-KTP asli yang dijual secara online. Pihaknya pun telah melaporkan penjualan blanko E-KTP tersebut kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Selasa kemarin. "Pelaku yang menjual blanko secara online telah teridentifikasi," ujarnya.
Sumber: Tempo