SUKABUMIUPDATE.com - Ratusan orang berkumpul di depan Gedung Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI, di kawasan Gambir, Jakarta Pusat. Kedatangan mereka dalam rangka mengawal pemeriksaan penceramah Bahar bin Smith atas dugaan pencemaran nama baik kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Massa terdiri dari Front Pembela Islam, Majelis Pemuda Pecinta Rasulullah, Jawara Betawi, serta organisasi masyarakat lainnya.
Maman Suryadi, Panglima Laskar FPI, mengklaim massa yang akan hadir bisa mencapai ribuan. “Estimasi sekitar 1000-an. Mungkin bisa lebih dan akan bertambah terus,” ujar Maman di depan Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, pada Kamis, 6 Desember 2018.
Massa yang hadir melantunkan salawat serta kalimat-kalimat dukungan untuk Bahar. Mereka juga membawa spanduk yang menyerukan keadilan untuk penceramah itu.
Bahar bin Smith bakal diperiksa terkait adanya dua laporan atas dirinya. Ia diduga menghina Presiden Jokowi lewat ceramahnya. Laporan tersebut ada di Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Laporan di Bareskrim dibuat oleh pelapor La Komaruddin dengan nomor LP/B/1551/XI/2018/ Bareskrim tertanggal 28 November 2018. Sedangkan di Polda Metro Jaya, Bahar dilaporkan oleh calon anggota legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Muannas Alaidid yang tercatat dengan nomor TBL/6519/XI:2018/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 28 November 2018.
Dalam video yang dijadikan bukti oleh para pelapor, Bahar menyinggung soal Jokowi saat mengisi acara Maulid Nabi di Darussalam Satu, Batuceper, Tangerang, Banten pada 17 November 2018.
Dalam transkrip video berdurasi 60 detik itu, Bahar diantaranya mengatakan, "Pengkhianat bangsa, pengkhianat negara, pengkhianat rakyat kamu Jokowi!" dan "Kamu kalau ketemu Jokowi, kalau ketemu Jokowi, kamu buka celananya itu, jangan-jangan haid Jokowi itu, kayaknya banci itu".
Bahar seharusnya diperiksa pada Senin, 3 Desember 2018, namun tak hadir. Ia beralasan baru menerima surat panggilan pada sore harinya. Polisi lantas mengirimkan surat panggilan kedua.
Bahar bin Smith pun diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 Jo, Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.
Sumber: Tempo