SUKABUMIUPDATE.com - Dewan Perwakilan Daerah Gerindra DKI Jakarta meminta Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu mengusut tuntas dan menangkap pemasang serta pembuat spanduk provokatif #JKWBersamaPKI di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Itu spanduk provokatif dan tidak bernalar," kata Wakil Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta Syarif saat dihubungi, Rabu, 5 November 2018.
Bawaslu DKI Jakarta bersama polisi telah mencopot spanduk provokatif bertanda pagar #JKWBersamaPKI yang terpasang di salah satu rumah di Jalan Al Habsyi RT6 RW7 Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Selasa kemarin.
Selain tulisan #JKWBersamaPKI, juga ada tagar lain dalam tulisan tersebut yang bernada propaganda, seperti #PKIBerkedokPancasila #JKWHoaxNasional #JKWGunderuwoNasional #JKWSontoloyoNasional 2019 Tenggelamkan PKI.
Sedangkan pada bagian bawah spanduk terdapat tulisan Prabowo - Sandi for Presiden Indonesia Kuat. Selain itu, pada sisi kiri spanduk terpampang foto pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
Menurut Syarif, spanduk provokatif tersebut seharusnya sudah masuk menjadi temuan yang harus diselidiki. Bawaslu dan tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) mesti mengungkap pembuat dan pemasang spanduk tersebut.
"Kami serahkan kepada petugas yang berwenang untuk menyelidikinya."
Komisioner Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta Puadi mengatakan spanduk provokatif yang terpasang di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, sudah masuk unsur pelanggaran pidana pemilu.
"Kami sedang investigasi juga siapa yang pasang," kata Puadi saat dihubungi, Selasa, 4 Desember 2018.
Menurut dia, mengacu Undang-Ungang nomor 7 tahun 2007 tentang pemilu di Pasal 280 ayat 1 huruf c mengenai larangan dalam kampanye. Pada poin di dalam pasal tersebut pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang menghina seseorang, agana, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain.
"Sampai sekarang kami belum tahu yang memasang pelaksana, peserta atau tim kampanye."
Menurut dia, jika terbukti yang memasang adalah pelaksana, peserta atau tim kampanye maka bisa dipidanakan mengacu dengan pasal 521 undang-undang yang sama.
Adapun pasal 521 berbunyi "Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
Puadi menuturkan sejauh ini Bawaslu telah melakukan tindakan pertama dengan mencopot spanduk itu setelah mendapatkan laporan dari warga. "Itu sudah termasuk penindakan kami terhadap laporan," ujarnya.
Sumber: Tempo