Gerindra Minta Bawaslu Tangkap Pembuat Spanduk #JKWBersamaPKI di Tanah Abang

Rabu 05 Desember 2018, 05:50 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Dewan Perwakilan Daerah Gerindra DKI Jakarta meminta Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu mengusut tuntas dan menangkap pemasang serta pembuat spanduk provokatif #JKWBersamaPKI di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Itu spanduk provokatif dan tidak bernalar," kata Wakil Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta Syarif saat dihubungi, Rabu, 5 November 2018.

Bawaslu DKI Jakarta bersama polisi telah mencopot spanduk provokatif  bertanda pagar #JKWBersamaPKI yang terpasang di salah satu rumah di Jalan Al Habsyi RT6 RW7 Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Selasa kemarin.

Selain tulisan #JKWBersamaPKI, juga ada tagar lain dalam tulisan tersebut yang bernada propaganda, seperti #PKIBerkedokPancasila #JKWHoaxNasional #JKWGunderuwoNasional #JKWSontoloyoNasional 2019 Tenggelamkan PKI.

Sedangkan pada bagian bawah spanduk terdapat tulisan Prabowo - Sandi for Presiden Indonesia Kuat. Selain itu, pada sisi kiri spanduk terpampang foto pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Menurut Syarif, spanduk provokatif tersebut seharusnya sudah masuk menjadi temuan yang harus diselidiki. Bawaslu dan tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) mesti mengungkap pembuat dan pemasang spanduk tersebut.

"Kami serahkan kepada petugas yang berwenang untuk menyelidikinya."

Komisioner Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta Puadi mengatakan spanduk provokatif yang terpasang di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, sudah masuk unsur pelanggaran pidana pemilu.

"Kami sedang investigasi juga siapa yang pasang," kata Puadi saat dihubungi, Selasa, 4 Desember 2018.

Menurut dia, mengacu Undang-Ungang nomor 7 tahun 2007 tentang pemilu di Pasal 280 ayat 1 huruf c mengenai larangan dalam kampanye. Pada poin di dalam pasal tersebut pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang menghina seseorang, agana, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain.

"Sampai sekarang kami belum tahu yang memasang pelaksana, peserta atau tim kampanye."

Menurut dia, jika terbukti yang memasang adalah pelaksana, peserta atau tim kampanye maka bisa dipidanakan mengacu dengan pasal 521 undang-undang yang sama.

Adapun pasal 521 berbunyi "Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

Puadi menuturkan sejauh ini Bawaslu telah melakukan tindakan pertama dengan mencopot spanduk itu setelah mendapatkan laporan dari warga. "Itu sudah termasuk penindakan kami terhadap laporan," ujarnya.

Sumber: Tempo

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkini
Sukabumi Memilih31 Januari 2025, 02:09 WIB

Termasuk Sukabumi, Nasib 11 Sengketa Pilkada Di Jabar Diputuskan 4-5 Februari

Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan membacakan putusan dismissal terhadap setiap sengketa Pilkada 2024. Dari seluruh sengketa yang ada, sebelas diantaranya terjadi di Jawa Barat, pada 4-5 Februari 2025.
Hakim MK dalam sidang perdana sengketa hasil Pilbup Sukabumi 2024. (Sumber : YouTube/Mahkamah Konstitusi)
Keuangan30 Januari 2025, 22:49 WIB

Fokus 3 Program Prioritas, Pemprov Jabar Kaji Efisiensi APBD 2025 hingga Rp4 Triliun

3 Program yang menjadi prioritas Pemprov Jabar di APBD 2025 adalah pembangunan jalan, elektrifikasi dan pembangunan ruang kelas baru.
Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin saat memimpin rapat pembahasan tindak lanjut Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBD 2025, Kamis (30/1/2025). | Foto: Humas Jabar
Sukabumi30 Januari 2025, 22:41 WIB

Izin Tak Kunjung Diurus, DPMPTSP Sukabumi Tegas Minta Proyek Tambak Udang Di Minajaya Ditunda

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, mengatakan surat teguran tertulis sudah dilayangkan sebanyak dua kali kepada pihak perusahaan PT. Berkah Semesta Alam selaku pengembang proyek Pembesaran Crustasea Air Payau.
Lokasi proyek tambak udak di Minajaya, Desa Buniwangi, Surade, Kabupaten Sukabumi | Foto : Ragil Gilang
Aplikasi30 Januari 2025, 22:33 WIB

Dinkes Kabupaten Sukabumi Sosialisasi Penggunaan e-Katalog Versi 6.0, Ini Tujuannya

Sosialisasi ini agar proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Kesehatan dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Kegiatan sosialisasi Dinkes Kabupaten Sukabumi terkait implementasi e-Katalog versi 6.0 (Sumber Foto: Turangga Anom)
Sukabumi30 Januari 2025, 21:30 WIB

Kades Di Lengkong Sukabumi Kembali Didemo Soal ADD, DPMD Minta Warga Tunggu Hasil Inspektorat

Aksi demontrasi warga ini merupakan kedua kalinya menuntut transparansi penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), serta PBB.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Sukabumi, Hodan Firmansyah saat memberikan penjelasan kepada para demonstran | Foto : Ragil Gilang
Kecantikan30 Januari 2025, 21:00 WIB

6 Manfaat Eksfoliasi Sebelum Tidur Malam, Bantu Kulit Tampak Lebih Cerah!

Meski bagus untuk dilakukan, jangan Eksfoliasi terlalu sering, namun cukup 2-3 kali seminggu agar kulit tidak iritasi.
Ilustrasi. Eksfoliasi membantu mengangkat sel-sel kulit mati yang menumpuk di permukaan kulit. (Sumber : Freepik/@freepik)
DPRD Kab. Sukabumi30 Januari 2025, 20:58 WIB

Dalam Bentuk 4 Komitmen, DPRD Kawal Aspirasi Guru Honorer R3 Kabupaten Sukabumi

DPRD Kabupaten Sukabumi memahami apa aspirasi para guru honorer R3 dan siap memperjuangkan kepastian hukum bagi mereka.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali saat menunjukan hasil kesepakatan audiensi dengan perwakilan forum guru honorer R3. (Sumber : SU/Ilyas)
Sukabumi30 Januari 2025, 20:27 WIB

Penyerahan Ijazah Gratis Tuai Kekhawatiran dari Kepsek Sekolah Swasta di Sukabumi

Kebijakan Gubernur Jabar terpilih Dedi Mulyadi soal penyerahan ijazah gratis disebut bisa matikan sekolah swasta jika tidak dibarengi dengan solusi yang bijak.
Kepala SMK Jamiyyatul Aulad Palabuhanratu Sukabumi, Andriana (kiri), saat menyerahkan ijazah gratis kepada siswanya, Kamis (30/1/2025). Hal itu sesuai permintaan Dedi Mulyadi. (Sumber Foto: Istimewa)
Sukabumi30 Januari 2025, 20:24 WIB

Pengunjung Minta Maaf Usai Viral, Akui Tak Sengaja Keluhkan Tarif Di Pantai Citepus Sukabumi

Setelah video tersebut viral dan memicu banyak reaksi dari warga, pengunggah video yang diketahui bernama NH (38), seorang warga Desa Gunung Karamat, Kecamatan Cisolok, akhirnya memberikan klarifikasi dan meminta maaf
Pengunjung Pantai RTH Citepus Palabuhanratu Sukabumi | Foto : Ilyas Supendi
Musik30 Januari 2025, 20:00 WIB

16 Konser Musisi Internasional di Jakarta pada Februari 2025, Setiap Minggu Ada

Februari 2025 menjadi bulan cukup padat untuk Indonesia karena akan ada konser dari musisi Internasional baik itu Korea Selatan maupun Amerika Serikat.
16 Konser Musisi Internasional di Jakarta pada Februari 2025, Setiap Minggu Ada (Sumber : Instagram/@mecimapro)