SUKABUMIUPDATE.com - Ombudsman Republik Indonesia, menemukan permasalahan yang berpotensi maladministrasi selama pelaksanaan perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2018. Setidaknya ada 1.054 laporan yang disampaikan ke kantor Ombudsman.
Anggota Ombudsman RI, Laode Ida, mengatakan pihaknya menemukan permasalahan di instansi penyelenggara, salah satu permasalahannya ialah tidah menyebutkan persyaratan lebih spesifik. "Masalah lainnya, ialah tidak jelasnya penentuan istilah dalam rumpun keilmuan, sehingga peserta yang seharusnya memenuhi syarat menjadi tidak diloloskan," kata dia di Gedung Ombudsman, Senin, 3 Desember 2018.
Atas hal tersebut, Ombudsman memberikan tujuh rekomendasi untuk panitia penyelenggara dan instansi penyelenggara. Laode menjelaskan hal tersebut perlu dilakukan agar proses seleksi CPNS 2018 bebas maladministrasi.
Adapun tujuh saran tersebut, antara lain:
1. Pengumuman persyaratan harus divalidasi panitia penyelenggara, sehingga tidak ada persyaratan yang bertentangan dengan peraturan berlaku. Persyaratan harus disampaikan secara rinci terutama untuk formasi yang membutuhkan kekhususan.
2. Akreditasi perguruan tinggi, harus mengacu kepada Peraturan Menteri Ristekdikti Nomor 32 Tahun 2016.
3. Persyaratan tingkat pendidikan calon peserta, harus memperhatikan rumpun ilmu, bukan menggunakan nomenklatur program studi dan harus mendapatkan pertimbangan dari Kementerian Ristekdikti.
4. Panitia harus memberikan masa sanggah kepada peserta, untuk menyampaikan keberatan terkait hasil setiap tahapan seleksi. Kemudian, laporan tersebut harus ditanggapi Panselnas dan panitia penyelenggara.
5. Nomor bantuan setiap panitia penyelenggara yang didaftarkan ke Badan Kepegawaian Negara dan diumumkan ke masyarakat, harus aktif dalam memberikan jawaban atau tanggapan atas pernyataan yang diberikan oleh masyarakat.
6. Perbaikan terhadap soal-soal yang dipergunakan dalam Tes CPNS 2018, harus dilakukan uji validasi dan uji reabilitas, agar tingkat kelulusan peserta dapat lebih optimal. Kemudian, soal untuk disabilitas harus dirancang sendiri sesuai karakteristik calon peserta.
7. Pengadaan sarana dan prasarana harus disiapkan dengan matang. Setidaknya Ombudsman menemukan beberapa permasalahan waktu dan fasilitas saat tes berlangsung.
Kepala Badan Kepegawaian Nasional Bima Haria Wibisana belum mau berkomentar soal temuan dan saran dari Ombudsman soal CPNS 2018. "Saya belum dapat laporannya," kata dia.
Sumber: Tempo