SUKABUMIUPDATE.com - Penceramah atau dai Muhammad Bahar bin Smith menjelaskan alasannya menyebut Presiden Joko Widodo atau Jokowi banci. Alasan ini yang membuatnya menolak meminta maaf sekalipun dia telah dilaporkan ke polisi dan mendulang kecaman luas.
Menurut pemuda 33 tahun yang menyebut diri Habib Bahar ini, Jokowi pantas disebut banci berdasarkan peristiwa demonstrasi 4 November 2016 atau yang dikenal Aksi 411. Saat itu sejumlah besar massa berunjuk rasa di Istana Negara menuntut Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dipenjarakan.
"Jutaan umat Islam mendatangi depan Istana untuk bertemu dengannya untuk meminta keadilan penegakan hukum, dia sebagai presiden malah lari dari tanggung jawab dan lebih memilih urusan yang tidak penting," ujar Bahar saat dihubungi, Sabtu 1 Desember 2018.
Permintaan maaf sebelumnya dituntut tim sukses pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Itu jika Bahar berharap penyelesaian di luar jalur hukum.
Namun pengaduan sudah lebih dulu dilakukan ke Mabes Polri dan Polda Metro Jaya terkait isi ceramah Bahar. Ceramah yang disampaikan saat Maulid Nabi di Batuceper, Tangerang, 17 November 2018, tersebut dianggap sangat tidak pantas disampaikan dan merupakan penghinaan terhadap simbol negara selain juga ujaran kebencian.
Laporan di Bareskrim dibuat oleh pelapor La Komaruddin dengan nomor LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim tertanggal 28 November 2018. Sedangkan Polda Metro Jaya menerima dua laporan masing-masing dari Jokowi Mania DKI Jakarta dan politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Muannas Alaidid.
Dalam video yang dijadikan bukti oleh para pelapor, Bahar mengatakan, "Kamu kalau ketemu Jokowi, kalau ketemu Jokowi, kamu buka celananya itu, jangan-jangan haid Jokowi itu, kayaknya banci itu." Di bagian lain dia mengecam Jokowi sebagai pengkhianat bangsa pribumi.
Bahar dilaporkan dengan jerat UU ITE, UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.
Sumber: Tempo