SUKABUMIUPDATE.com - Polisi menemukan ladang ganja seluas 300 meter persegi di lahan milik Perhutani di Tugu Selatan, Cisarua, Puncak, Bogor. Sebanyak tiga batang pohon dan tujuh kecambah lalu disita sebagai bukti temuan tersebut.
Kasat Narkoba Polres Bogor, Ajun Komisaris Andri Alam, mengatakan, ladang ganja itu ditemukan dalam Operasi Lodaya 2018. Operasi kepolisian anti narkotiba itu dilaksanakan, 23 November - 2 Desember 2018.
“Ladang ganja tersebut ditemukan setelah adanya informasi masyarakat yang curiga,” kata Andri di Mapolres Bogor, Jumat 30 November 2018.
Penyelidikan polisi lalu mengungkap ladang ganja yang masih berusia kecambah. Ladang tanaman itu diselingi dengan tanaman hias diduga agar tidak mencolok. “Kami turut mengamankan HAR (47) dan A (29) yang diduga mengelola lahan tersebut secara illegal di kawasan Perhutani,” kata Andri.
Andri mengatakan masih melakukan pemeriksaan terkait temuan itu. Berdasarkan pengakuan yang sudah didapat, para tersangka baru pertama kali menanam tanaman ganja.
"Tersangka merupakan warga setempat, dan menurut pengakuan mereka masih coba-coba (menanam ganja),” kata Andri.
Sumber: Tempo