SUKABUMIUPDATE.com - Presiden Direktur Lion Group Edward Sirait mengatakan sudah mennyalurkan santunan kepada keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air PK-LPQ JT 610 yang jatuh di perairan Tanjung Pakis, Jawa Barat, 29 Oktober 2018 lalu. "Baru pecah telur tadi, tiga (korban) yang sudah kami santuni," kata dia di Lion Air Tower, Rabu, 28 November 2018.
Saat ini, Lion Air baru mengantungi dokumen yang lengkap, untuk pencairan santunan kepada keluarga korban. Edward menjelaskan, sudah bekerjasama dengan Bank BUMN untuk menyalurkan uang tersebut.
Lamanya proses pencairan santunan ini, kata Edward, dikarenakan berkas yang diperlukan cukup banyak untuk membuktikan orang yang disantuni merupakan ahli waris korban. "Ini bukan uang sedikit, jadi tidak gampang," ucap Edward.
Edward juga menjelaskan, bagi korban yang belum ditemukan jasatnya, Lion Air tetap akan memberikan santunan secara penuh. "Tetap kami kasih uang pemakanan, sesuai dengan sudah dijanjikan," kata dia.
Sebelumnya, Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro mengatakan keluarga penumpang jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 akan menerima santunan lebih dari Rp 1,3 miliar. Jumlah santunan itu di antaranya mencakup ganti rugi atau klaim asuransi dan bagasi.
Keluarga penumpang masing-masing akan mendapat santunan berupa ganti kerugian atau klaim asuransi sebesar Rp 1,25 miliar sesuai ketentuan peraturan menteri, klaim bagasi sebesar Rp 50 juta, uang tunggu Rp 5 juta dan uang kedukaan Rp 25 juta. Selain santunan itu, pihak Lion Air memfasilitasi penuh keperluan keluarga di Jakarta selama masa pencarian dan identifikasi jenazah seperti hotel, transportasi, makan dan minum.
Maskapai penerbangan itu juga menyediakan tiket untuk pulang dan pergi keluarga serta biaya atau tiket pengantaran jenazah untuk proses pemakaman.
Adapun kelengkapan dokumen yang diperlukan untuk persyaratan pembayaran santunan asuransi adalah kartu tanda penduduk seluruh ahli waris, akta kelahiran seluruh ahli waris, akta kelahiran penumpang jika penumpang sudah menikah, akta perkawinan orang tua penumpang.
Selain itu, pencairan santunan korban Lion Air membutuhkan pula akta perkawinan penumpang, kartu keluarga penumpang dan ahli waris, akta kematian penumpang serta surat keterangan ahli waris.
"Kelengkapan dokumen yang sah itu harus sudah diverifikasi dulu kan, terus nanti pasti kami belum bisa menjelaskan kapan akan dicairkan, kapan akan dikirimkan, yang penting saat ini kita sedang proses membantu keluarga untuk memberikan informasi data-data yang dibutuhkan untuk klaim asuransi," ujarnya.
Sumber: Tempo