SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka adalah para hakim, panitera dan pihak swasta.
"Setelah ada peningkatan perkara ke penyidikan, maka ditetapkan tersangka terhadap lima orang," kata Wakil Pimpinan KPK, Alexander Mawarta, Rabu 28 November 2018.
Alex mengatakan, para tersangka adalah Iswahyu Widodo selaku ketua majelis hakim, Irwan sebagai hakim PN Jakarta Selatan, dan Muhad Ramadhan sebagai Panitera Pengganti di PN Jakarta Timur. Berikutnya seorang pengacara bernama Arif Fitriawan dan Martin P. Silitonga dari pihak swasta PT CLM.
Menurut Alex, Iswahyu, Irwan dan Ramadhan diduga menerima uang sebesar USG 47 ribu atau senilai Rp 500 juta dari Martin melalui kuasa hukum Arif Fitriawan. Uang tersebut diduga berkaitan dengan perkara perdata nomor 262/Pdt.G/2018/PN Jaksel yang sedang ditangani oleh majelis hakim itu, pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR.
Alex juga menjelaskan, KPK menduga telah terjadi sejumlah transaksi yaitu pada 22 November dari Martin ke Arif sebesar Rp 500 juta. Lima hari kemudian Arif melakukan penarikan dan menukarkan ke mata uang dolar Singapura untuk diserahkan ke Ramadhan sebagai perantara ke Iswahyu dan Ramadhan.
Majelis hakim, kata Alex, telah menerima uang sebesar Rp 150 juta untuk mempengaruhi putusan sela perkara perdata agar tidak diputus NO atau tidak bisa diterima. Atas perbuatannya, Iswahyu, Irwan dan Ramadhan dijerat dengan Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Arif dan Martin, penyidik KPK menjeratnya dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: Tempo