SUKABUMIUPDATE.com - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Febri Diansyah mengatakan operasi tangkap tangan atau OTT lembaga antirasuah tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diduga berkaitan dengan suatu perkara perdata.
"Diduga telah terjadi transaksi terkait penanganan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu, 28 November 2018.
Febri mengatakan dalam OTT tersebut ada enam orang yang ditangkap oleh KPK. Mereka terdiri dari hakim, pegawai PN dan advokat. Penyidik juga menyita sejumlah uang dalam pecahan dolar Singapura.
Namun Febri enggan merinci lebih detail hingga pemeriksaan awalan selesai. "Sejumlah uang dalam bentuk dolar Singapura yang turut disita sebagai barang bukti," ujarnya.
Saat ini, kata Febri, enam orang tersebut sudah berada di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan awalan.
Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengatakan KPK menggelar OTT dari tadi malam hingga Rabu dini hari. Menurut dia, KPK punya waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status pihak yang ditangkap.
Sumber: Tempo