SUKABUMIUPDATE.com - Mahkamah Agung menolak kasasi terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Buni Yani. Amar putusan tersebut diunggah secara resmi oleh laman Mahkamah Agung dengan nomor perkara 1712 K/PID.SUS/2018.
“Menyatakan Terdakwa Buni Yani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik,” tulis amar putusan yang dibacakan hakim pada Sabtu, 24 November 2018.
Dalam amar putusan tertulis, kasus Buni Yani diadili oleh Hakim Ketua M. Saptono beserta para hakim anggota. Di antaranya Muhammad Razzad, Tardi, Judijanto Hadi Laksana, I Dewa Gede Suarditha, Engkus Kusmana, Asep Peni Latipania, dan Maman Supratman.
Buni Yani sebelumnya ditetapkan bersalah karena terbukti menyebarkan ujaran provokasi melalui akun Facebook. Buni Yani diketahui mengunggah sebuah video berisi pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan durasi 31 detik.
Bersama unggahan video itu, Buni Yani menambahkan narasi kalimat yang dinilai provokatif. Akun Facebook bernama Buni Yani lantas menjadi bukti yang menguatkan hakim memutuskan hukum pidana. Buni Yani dijerat dengan Pasal 32 ayat 1 UU ITE dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Sumber: Tempo